Calon DPD tidak diusung partai politik. Mengapa tidak diusung partai politik seperti DPR dan DPRD? Karena DPD tidak mewakili ideologi politik, tetapi daerah. Bagaimanapun setiap daerah memiliki ciri khas dan potensinya masing-masing. Maka segara urusan di daerah memang penting dijembatani sampai ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, adanya DPR dan DPD ini merupakan bentuk penerapan sistem legislatif dua kamar atau bikameral. Ya, meski fungsinya belum sama persis dengan yang diterapkan di AS melalui House of Representative dan Senate-nya
3. Merangkap Anggota MPR
Perlu kita pahami bahwa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat itu adalah anggota DPR dan DPD. Jadi jangan sampai ada pertanyaan lagi, "Kalau ada pemilihan anggota DPR dan DPD, terus milih anggota MPR-nya kapan?"
Merangkap sebagai anggota MPR, artinya DPD juga punya peran dalam menjalankan fungsi-fungsi MPR dalam setiap sidang paripurna. Fungsi MPR tersebut di antaranya mengubah dan menetapkan UUD 1945 serta melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Saat Kampanye, Mereka Mengusung Nama Pribadi
Kalau calon DPR dan DPRD biasanya mengusung dirinya sendiri, tetapi juga partai yang mengusung mereka. Bahkan, mereka secara tidak langsung juga mengkampanyekan pasangan capres-cawapres yang masih satu koalisi.Â
Berbeda dengan calon anggota DPD. Karena tak diusung partai politik, mereka berkampanye mengusung nama pribadi. Mereka tidak terang-terangan mendukung parpol dan pasangan capres-cawapres yang mana.
Ya, calon DPD mengusung namanya pribadi namun demi mewakili kepentingan daerah dengan segala kekhasan dan potensinya.
Apakah Anda penasaran dengan bentuk kampanye calon DPD yang tidak menggunakan simbol parpol manapun?
Salah satu contoh kampanye calon DPD yang bisa kita cermati adalah yang diterapkan Bambang Soepijanto, calon DPD DIY Nomor 24. Saya lihat konten kampanye Bambang tidak hanya bermaksud mencari dukungan, tetapi juga mendidik masyarakat dengan informasi bermanfaat. Tampilannya pun menarik.