Mohon tunggu...
Bens Benedicts
Bens Benedicts Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jendela Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Adventures untuk Kata Hati sesama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gelandang Menggelandang

25 September 2019   15:14 Diperbarui: 25 September 2019   15:14 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepintas benar lirik lagu Iwan Fals & Swami : Oh Ya... Nasibku Bukan Nasibmu

Yang secara jelas menyatakan bahwa kebenaran dalam kehidupan ini Nasibku Bukan Nasibmu

Seperti nasib gelandangan yang kini tak bisa berjalan melenggang dijalanan, dengan banyak peraturan yang dicanangkan

KUHP saat ini memasukan gelandangan sebagai delik pelanggaran. Namun dalam RUU KUHP, gelandangan tidak lagi dipenjara, tapi cukup dijatuhi denda maksimal Rp 1 juta.

Dalam RUU KUHP hal itu berubah. Pada Bagian Kedelapan tentang Penggelandangan disebutkan gelandangan cukup dikenai hukuman denda.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red)," demikian bunyi Pasal 432 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (30/8/2019).

Betapa berat mereka, jangankan membayar denda Rp 1 juta, buat makan keseharian saja belum tentu mampu
Dan tak bisa dipungkiri, kehadiran gelandangan kadang membuat tak sedap pandangan mata, namun apakah ini solusinya buat pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang untuk bisa menghambat banyaknya gelandangan ?

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan

Kemelut gelandangan sangat berbeda dengan para tindak pindana Koruptor, yang tenang dan nyaman

Mereka seakan tak terusik dengan kesalahannya meng-korupsi uang rakyat

Dengan semakin banyaknya jumlah perkara korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, tetapi rendahnya tingkat penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi membuktikan bahwa lemahnya political action pemerintah maupun aparat penegak hukum disebabkan dunia peradilan sudah dikuasai oleh para "mafia peradilan", praktek dunia penegakan hukum sudah tercemar dengan jual beli atau dagang hukum dan selalu memandang untung-rugi secara politis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun