Mohon tunggu...
Benny Wirawan
Benny Wirawan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa kedokteran dan blogger sosial-politik. Bisa Anda hubungi di https://www.instagram.com/bennywirawan/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bolehkah Aparatur Sipil Negara Berpolitik?

30 November 2018   18:07 Diperbarui: 30 November 2018   18:13 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

ASN dilarang berpendapat politis dengan atau pun tanpa atributnya sebagai ASN.

Hal ini dapat dilihat dari apa yang terjadi pada 4 dosen 'radikal' tersebut. Hal ini juga terkandung dalam aturan internal beberapa kementerian yang mengatur perilaku media sosial pegawainya.

Posisi pemerintah ini mengerdilkan esensi para ASN. Sebelum mereka adalah ASN mereka adalah warga negara yang memiliki hak-hak sipil. Salah satu hak tersebut adalah hak berpendapat yang dewasa ini difasilitasi media sosial.

Salahkah jika seorang ASN yang ditugaskan di pelosok Papua kemudian memiliki pendapat berbeda mengenai kebijakan yang diambil seorang menteri di Jakarta? Salahkah jika seorang ASN mendapat imbas buruk dari suatu kebijakan negara dan kemudian mengkritisi kebijakan tersebut?

Sudah dikerdilkan, aturan-aturan saat ini mengurung ruang pribadi ASN. Saat ini mereka tidak hanya dilarang berpolitik di atas panggung, mereka juga dilarang berpolitik dalam ruang privat. Misalnya dalam media sosial.

Aturan-aturan saat ini berpeluang mengkriminalisasi ASN yang membahas isu politik bahkan dalam aplikasi percakapan online yang bersifat pribadi seperti WhatsApp dan Line. Hal ini ibaratnya seseorang dipolisikan akibat apa yang dibicarakan dalam rumahnya dengan keluarganya sendiri, hanya karena kebetulan seseorang menguping pembicaraan tersebut.

Bangsa dan negara Indonesia memang memiliki kesulitan membedakan masalah publik dan privat. Beberapa kasus, umumnya soal kesusilaan, sudah menjadi buktinya. Dalam hal ini, ASN adalah jabatan publik seseorang. Pada saat yang sama mereka adalah individu privat yang memiliki hak-hak sipil.

Beberapa negara yang demokrasinya lebih maju mengambil langkah yang lebih elegan dalam polemik ini. Kanada misalnya, mengizinkan aktivitas politik para ASN-nya selama mereka tidak mengenakan atribut ASN pada saat yang sama. Di media sosial, ASN Kanada bebas berpendapat asalkan tidak menyatut indentitas diri sebagai seorang ASN. Kebijakan ini dalam upaya menyeimbangkan pengaruh yang melekat pada jabatan ASN dengan hak sipil seorang ASN dalam berpolitik dan berpendapat.

Akhir kata, kita harus melihat aktivitas politik ASN dalam wawasan yang lebih luas. Saat ini pemerintah, dan sebagian masyarakat, cenderung memandangnya dalam perspektif hubungan kuasa. ASN dianggap berkuasa memengaruhi pemilih dan harus dicegah dari menyalahgunakannya.

Hal ini benar adanya dan harus diregulasi dalam demokrasi yang baik. Tetapi, di lain pihak ASN juga adalah warga negara dengan hak-hak sipil yang harus dihormati. Pendaftaran sebagai ASN tidak seharusnya kemudian membatasi hak sipil para ASN ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun