Pukul 09.00 wib, unit tracktor datang untuk mengantarkan karyawan untuk ke lokasi kerja, karena kondisi jalan licin dan turunan curam tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2(dua) orang luka parah, 6 (enam) orang luka ringan. 2(dua) jam setelah kejadian, para korban dilarikan ke UGD PUSKESMAS Semitau, dan para korban yang luka-luka langsung ditangani perawat untuk dipasang infus, tetapi dokter tidak memberikan obatnya sebelum pihak perusahaan membayar semua biaya pengobatan, karena PT. Sinar Mas Group tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak PUSKESMAS.
Dengan kondisi demikian maka PT. Sinar Mas Group menghubungi keluarganya Asisten Kepala untuk menalangi terlebih dahulu biaya pengobatan, dan 2(dua) korban yang luka parah dirawat inap. Saat obat habis, lagi-lagi pihak PUSKESMAS menahan obat karena tidak ada orang kantor yang menebus obatnya. Hal ini yang menyebabkan 2(dua) korban ini meminta perawat untuk melepas infus dan pulang menuju barak meski tanpa membawa obat jalan.
Tanggal 30 Desember 2013,
Genap sebulan tk akad bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate PT. Sinar Mas Group. Pukul 17.00 wib, proses penggajian berlangsung panas, karena tidak disertai dengan slip gaji dan rekapitulasi gaji, penggajin dilakukan di barak dengan catatan manual untuk membagikan gaji karyawan. Upah yang dibayarkan adalah 22 hari kerja, bukan 26 hari kerja (terhitung kerja sejak 30 November 2013), karena PJS Asisten mengatakan bahwa tutup bukunya tanggal 21 Desember, bukan tanggal 25 Desember. Ketika salah satu TK AKAD meminta penjelasan dari PJS Asisten, tidak ada jawaban yang professional dengan alas an lelah karena telah bekerja seharian dan belum makan siang, hal ini membuat suasana memanas. Upah perharinya adalah Rp 50,000,- dikali 22 hari kerja maka upah yang terbayar adalah senilai Rp 1,100,000,- dikurangi Rp 200,000,- (gaji pinjaman 15 hari pertama) jadi di 15 hari kedua terbayar Rp 900,000,- per TK AKAD. Setelah melakukan investigasi dengan pihak kantor kebun, tutub buku untuk karyawan SKU (khusus TK AKAD) adalah tanggal 25 Desember, maka upah yang seharusnya diterima di 15 hari kedua adalah sebesar Rp Rp 1,300,000,- bukan Rp 900,000,-.
Tanggal 06 Januari 2014
PJS Asisten menegur operator Tracktor karena terlambat datang menjemput karyawan, dan PJS Asisten tidak mau menerima alasan dalam bentuk apapun bahkan memprovokasi operator untuk melakukan tindakan anakhis, tetapi operator Tracktor hanya diam mendengarkan omongan dari PJS Asisten, tidak lama kemudian Operator ini pergi meninggalkan Divisi I, 5(lima) menit setelah operator pergi, terlihat ada anak gadis TK AKAD dari Wonosobo sedang mencuci piring didepan tanki profil penampung air hujan dan hendak dilempar menggunakan piring oleh PJS Asisten dengan alas an bahwa nanti tempat itu kotor.
Mendengar kesaksian itu dari anak gadisnya dan beberapa saksi mata, orang tua korban tidak terima dan keesokan harinya ketika PJS Asisten datang ke barak untuk melakukan apel pagi dan absensi karyawan, orang tua si gadis tersebut langsung menyambut PJS Asisten dengan pembicaraan yang keras tanda ketidak terimaannya atas perlakuan PJS Asisten kepada anakya. Sebagai seorang atasan harusnya santun dengan karyawan bawahannya, tetapi justru malah sebaliknya, PJS Asisten tidak terima juga dengan omongan TK AKAD tersebut, namun karena semua TK AKAD sudah terprovokasi dengan keadaan ini, suasana menjadi memanas dan hendak terjadi kontak fisik antara PJS Asisten dengan TK AKAD.
Suasana kerja sudah tidak kondusif, maka pada tanggal 11 Januari 2014 ada 1(satu) KK yang kabur meninggalkan PT. Sinar Mas Group.
Tanggal 17 Januari 2014
Pembagian gaji pinjaman (15 hari pertama) senilai Rp 200,000,- berlangsung lancar dan karyawan menganggap tidak ada masalah.
Tanggal 26 Januari 2014, Asisten Divisi I (Ari Tonang)
Tanggal 30 Januari 2014
Dilakukan pembayaran upah karyawan (15 hari kedua) dilakukan pukul 17.00 wib di teras barak, setelah selesai proses penggajian, TK AKAD meminta kejelasan dari Asisten Divisi mengenai perbedaan upah, karena ada sebagian karyawan yang terima gaji Rp 1,300,000,- dan ada yang terima Rp 1,200,000,- perbedaannya adalah 1(satu) hari herja, sedangkan hari kerjanya sama, yaitu 30 hari kerja, serta meminta gantungan gaji di bulan Desember 2013 yang dari tanggal 22-31 Desember 2013, akan tetapi Asisten Divisi melemparkan masalah ini ke PJS Asisten dengan alasan dia dibulan Desember masih cuti. Keesokan paginya ketika TK AKAD menjumpai mantan PJS Asisten untuk meminta pertanggung jawaban kasus ini, PJS Asisten melempar masalah ini ke Angga (KTU).
Tanggal 02 Februari 2014
Bersamaan dengan rombongan karyawan belanja ke pasar Semitau Diketahui ada 1(satu) lajang, dan 2(dua) KK (1 KK dengan 2 anak) kabur meninggalkan PT. Sinar Mas Group.
TK AKAD yang kabur dari perusahaan menuju kota Pontianak dan Melaporkan Kejadian yang terjadi selama didalam perusahaan ke sebuah Lembaga yang bernama LINK-AR BORNEO, dan akan diproses lebih lanjut.
Perkembangan terakhir pasca beberapa tk akad kabur meniggalkan PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate, pengawasan terhadap karyawan yang melakukan kerja sangat diperketat terutama karyawan AKAD. Beberapa hari setelah TK AKAD kabur (2 KK dan 1 lajang), salah satu TK AKAD yang masih tinggal di Kebun KAWI Estate menghubungi TK AKAD yang kabur melalui telepon, dan mengatakan bahwa “sekarang kami tidak bisa istirahat sejenak untuk minum seteguk air yang kami bawa, karena kami selalu diawasi oleh Asisten divisi dan mandor kami, tidak hanya di lahan kami diawasi, tetapi di barak divisi 1 pun kami selalu diawasi oleh mandor karena takut diantara kami ada yang kaburlagi”.
Kendati demikian membuat TK AKAD yang masih tinggal disana sangat tertekan, baik itu tekanan ketika mereka kerja, maupun tekanan ketika mereka diluar jam kerja.
“kami sangat tertekan mas/mbak disini, selain penekanan yang dilakukan oleh perusahaan, sisa gaji bulan Desember 2013 yang 10 hari kerja-pun tidak dibayarkan sampai sekarang dan tidak ada penjelasan dari asisten divisi maupun mandor, begitu juga tunjangan berasnya, beras kami semua dipotong 5kg/TK, dari 17kg/bln/TK, dipotong 5kg menjadi 12kg/bln/TK, kemudian sisa gaji kalian (TK AKAD yang kabur) beserta dengan tunjangan berasnya dinyatakan hangus oleh asisten divisi”. Kata salah satu TK AKAD yang masih tinggal di PT. KAWI Estate melalui pembicaraan dari telepon genggam.
Kondisi buruh lokal yang kerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate masih belum ada perubahan yang signifikan, mulai dari TK dibawah umur yang terlibat dalam hubungan industrial seperti buruh pada umumnya, tidak ada perlakuan khusus dari perusahaan dan mereka para buruh lokal tidak mendapatkan tunjangan beras seperti TK AKAD, karena status kerja mereka adalah harian lepas.
Dari kronologi kejadian tersebut, maka PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART GROUP.Tbk telah melanggar undang-undang dasar 1945
Seseorang atau kelompok atau lembaga yang melakukan melakukan praktek perdagangan orang dengan cara pelakukan perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan didalam maupun diluar negeri, maka orang atau kelompok atau lembaga tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Perusahaan/pengusaha yang melakukan perekrutan karyawan/buruh seperti yang tertuang dalam uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Dan perusahaan/pengusaha telah melanggar ayat (2) “Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja”, karena beberapa jadwal makan dalam perjalanan, calon TK AKAD makan dengan biaya sendiri. Dan melanggar ayat (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Perusahaan/pengusaha yang memperlakukan karyawan/buruhnya tidak manusiawi, maka perusahaan/pengusaha telah melanggar UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9 ayat(3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, karena penempatan karyawan/buruh adalah di barak dengan 2 ruangan tanpa kamar anak, kamar mandidan dapur.
Pasal 14 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Karena ketika karyawan/buruh meminta informasi dari perusahaan tentang adanya antar jemput karyawan ke pasar semitau, pihak perusahaan hanya berkata; “itu urusan saya, bukan urusan anda”. Hal demikian tidak mencerminkan perlakuan yang baik terhadap karyawan/buruh.
Karyawan/buruh AKAD kerja dala tekanan, maka perusahaan telah melanggar juga Pasal 20 ayat (1) “Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba”. Ayat (2)” Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan pasal 14 ayat (1).
Beberapa kali karyawan/buruh terpaksa pulang ke barak karena tidak ada pilihan lain pekerjaan menyemprot 13 tanki/HK dan tidak diizinkan untuk bekerja mendongkel anak kayu dan membuka piringan seperti halnya karyawan/buruh yang lain, maka perusahaan telah melnggar Pasal 38 ayat (1) “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”. Ayat (2) “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.
(3) “Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama”.
(4) “Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya”.
Perusahaan tidak memperlakukan buruh perempuan dengan khusus, maka perusahaan melanggar Pasal 49 ayat (1) “Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”. Ayat (2) “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”. Ayat (3) “Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum”.
Perusahaan melakukan pengancaman akan melempar piring terhadap anak karyaan yang sedang mencuci piring, maka perusahaan telah melanggar Pasal 66 ayat (5) “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya”.
Dalam hal perjanjian kontrak, pengusaha telah melanggar UU No 13 Thn 2003 pasal 54 ayat (3) “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”, karena surat perjanjian kontrak yang 1 rangkap tidak diserahkan kepada buruh.
Pernyataan Sikap
Dengan ini kami menuntut :
1. Segera diadili pelaku perdagangan orang untuk dipekerjakan dibawah tekanan
2. Berikan perlindungan bagi bagi buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Perusahaan harus bertanggung jawab atas ketidak nyaman pekerja/buruh yang bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate
4. Hentikan praktek perbudagan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainnya dimanapun berada.
5. Pemerintah harus lebih selektif menerima informasi pekerjaan dari perusahaan didalam maupun luar daerah dan atau didalam maupun diluar negeri.
6. Tarik kembali TK AKAD yang berasal dari daerah Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen yang bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate dan atau ditempatkan pada perusahaan lain yang memiliki fasilitas layak guna menunjang berlangsungnya proses produksi.
7. Berikan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat dimuka umum.
8. Berikan perlakuan khusus bagi buruh perempuan dan anak.
9. Berikan kebebasan berkarya dan mengembangkan potensi dalam hal kerja sesuai bakat dan kemampuan pekerja/buruh.
10. Berikan jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarganya.
11. Sediakan tempat beribadah di lingkungan perusahaan.
12. Berikan fasilitas kesehatan di lingkungn perusahaan, minimal poliklinik.
13. Lakukan kerja sama yang baik dengan rumah sakit ketika buruh/pasien harus dirujuk untuk beri penangnan intensif oleh medis.
14. Sekolahkan anak pekerja/buruh di sekolahan dengan mutu dan kualitas sekolah negeri.
15. Sediakan fasilitas umum lainnya. (I-O)
Sumber : Link-AR Borneo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H