Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT KPK Masih Perlu atau Tidak?

18 Desember 2024   08:45 Diperbarui: 18 Desember 2024   07:39 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Stop Corruption in Indonesia (freepik.com)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi salah satu instrumen efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. OTT KPK tidak hanya menangkap pelaku korupsi, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pejabat publik, swasta, dan masyarakat luas. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pro dan kontra mengenai relevansi OTT dalam konteks pemberantasan korupsi.

Pentingnya OTT KPK dalam Penegakan Hukum

OTT KPK memiliki peran strategis dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi secara sistematis maupun spontan. Dalam beberapa kasus, korupsi sulit dilacak karena melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara tersembunyi. OTT memungkinkan aparat hukum menangkap pelaku korupsi secara langsung saat kejahatan berlangsung, dengan barang bukti yang valid seperti uang tunai, transfer bank, atau komunikasi rahasia.

Selain itu, OTT memberikan pesan tegas bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Efek jera yang ditimbulkan dari OTT mendorong pejabat publik dan pihak swasta untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan korupsi. Bahkan, OTT juga sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, seperti jaringan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, proyek pemerintah, atau suap politik.

Kritik terhadap OTT dan Tantangan yang Dihadapi

Meskipun demikian, OTT bukan tanpa kritik. Beberapa pihak menilai bahwa OTT terlalu fokus pada aspek penindakan dibandingkan pencegahan. Ada anggapan bahwa keberhasilan OTT lebih bersifat simbolik, karena kasus-kasus yang ditangani sering kali tidak menyentuh aktor intelektual atau mafia besar di balik praktik korupsi. Selain itu, pelaku korupsi yang tertangkap dalam OTT kerap mendapatkan hukuman yang relatif ringan, sehingga menimbulkan skeptisisme publik terhadap efektivitasnya.

Tantangan lain yang dihadapi KPK adalah adanya tekanan politik dan potensi pelemahan institusi. Sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019, kewenangan lembaga ini dianggap melemah, termasuk dalam pelaksanaan OTT. Prosedur yang lebih birokratis, seperti keharusan mendapat izin Dewan Pengawas, memperlambat proses operasi lapangan.

OTT Masih Perlu dengan Pendekatan yang Lebih Strategis

Terlepas dari berbagai kritik, OTT menurut pendapat saya pribadi masih sangat relevan dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, untuk meningkatkan efektivitasnya, KPK perlu mengintegrasikan pendekatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan penindakan. Pencegahan bisa dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah dan korporasi, penyederhanaan birokrasi, serta penguatan teknologi digital untuk meminimalkan peluang korupsi.

Di sisi lain, reformasi hukum juga diperlukan agar hukuman bagi pelaku korupsi menjadi lebih tegas dan memberikan efek jera yang nyata. Kerjasama antara KPK, aparat penegak hukum lain, dan masyarakat sipil juga perlu diperkuat untuk menciptakan ekosistem antikorupsi yang lebih solid.

OTT KPK masih sangat diperlukan sebagai salah satu alat utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan fokus pada perbaikan sistemik. Dengan pendekatan yang lebih strategis dan dukungan dari berbagai pihak, OTT tidak hanya menjadi tindakan reaktif, tetapi juga bagian dari solusi jangka panjang untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun