Mayoritas anggota Konstituante berpendirian jika UUD 1945 tetap diberlakukan kembali, maka harus dilakukan serangkaian amandemen terhadap UUD 1945 itu untuk menutupi kekuarangan dan kelemahannya. Namun selama pemerintahan orde lama dan oerde baru UUD 1945 tidak mendapat amandemen sama sekali.
5. Periode Reformasi 19 Oktober 1999 - Sekarang
Reformasi tahun 1998 membawakan angin segar pada konstitusi di Indonesia yang membawa perubahan terhadap UUD 1945. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memerintahkan Indonesia Untuk kembali menggunakan UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk menyempurnakan isinya.
Soekarno dengan Gaya Demokrasi terpimpinya bukannya menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi dan kedaulatan rakyat, tetapi yang diagungkan adalah kekuasaan pemimpin, sehingga era ini melahirkan sistim diktator dalam memimpin negara. Soekarno telah gagal keluar dari pilihan dilematis antara menjunjung tinggi nilai demokrasi lewat sistem multi partai dengan ambisi pribadinya untuk menundukkan seluruh partai dalam rangka mempertahankan tahta kekuasaannya. Pada saat inilah beberapa pasal UUD 1945 di amandemen dengan memenuhi syarat :
1. Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif akan dimasukkan kedalam Pasal-Pasal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H