otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sebuah wilayah masing-masing dengan menggunakan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah sendiri merupakan warisan yang telah di turunkan oleh Presiden ke-3 Republik Indonesia Yaitu alm Bj. Habibie beliau sendiri lah yang menciptakan sebuah peraturan ini agar wilayah yang di pimpin oleh Gubernur, Walikota dan Bupati dapat lebih fokus pada daerahnya masing-masing.Â
Di mana yang telah di sebutkan dalam UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berlaku sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie. Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing
Fungsi dari Otonomi daerah sendiri adalah pemerintah daerah dapat lebih fokus untuk mengembangkan daerahnya masing-masing dan meningkatkan daya saing antara keunikan yang di miliki oleh daerah nya tersebut di karenakan pemerintah pusat yang telah memiliki tugas di antaranya ialah :
1. Menjalin Hubungan luar negeri antara negara Pemerintah pusat tentu saja harus menjaga hubungan dagang antar negara dan menjalin kerjasama antara negara satu dengan yang lain agar menciptakan kestabilan ekonomi dan perdangangan dengan negara lain, karena di Indonesia banyak sekali Sumber Daya Alam yang menopang kuat untuk kestabilan ekonomi di negara Indonesia tidak hanya di bidang perdangangan di bidang keamanan Indonesia juga harus bekerja sama untuk menjaga wilayah kesatuan Republik Indonesia.
2. menjaga kestabilan moneter dengan itu di harapkan pemerintah pusat dapat menstabilkan nilai rupiah di dunia agar tidak terjadinya inflasi di negara Indonesia dan pemerintah pusat juga menetapkan APBN dan APBD untuk setiap daerah yang di harapkan pemerintah daerah dapat mengelola dengan baik dan memberikan sebuah kemajuan untuk daerahnya tersebut.
3. Pertahanan dan Keamanan Pemerintah pusat juga berfokus pada pertahanan dan keamanan di Indonesia karena negara Indonesia yang sangat luas dan negara kepulauan tentu pemerintah pusat akan menyuplai sebuah alat untuk pertahanan negara Indonesia
Selain itu Otonomi Daerah di Indonesia juga memiliki tujuan yang ingin di capai bersama agar dapat menimbulkan indonesia yang lebih maju dan lebih berkembang.
Otonomi Daerah pada saat ini sudah mengalami banyak sekali perubahan
1. Otonomi daerah memiliki sistem keuangannya sendiri atau APBD
Dengan ini pemerintah daerah tentu memiliki manajemen birokrasi dan lembaga keuangan daerah tersendiri yang di bawah naungan pemerintah daerah untuk mengurusi keuangan daerah-daerah nya tersendiri misalnya pemerintah pusat telah memberikan anggaran untuk daerah sebesar 1T untuk wilayah jawa timur. selanjutnya pemerintah Jawa Timur akan membagi lagi anggaran tersebut ke dalam APBD untuk di bagikan kepada kota-kota dan kabupaten yang ada di provinsi jawa timur itu sendiri.
2. Otonomi Daerah memiliki sebuah Dewan Perwakilan tersendiri
Selain memiliki birokrasi keuangan sendiri tentu pemerintah daerah juga memiliki lembaga politik tersendiri seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana dewan-dewan tersebut akan mendengarkan aspirasi masyarakat dari daerah-daerah yang berada di sebuah wilayah tersebut. dan di harapkan para dewan ini dapat mendegarkan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya dan merealisasikan apa saja yang di butuhkan masyarakat dari daerah tersebut.
3. Otonomi Daerah Memiliki lembaga Administratif sendiri
Perwujudan untuk membagi antara Pembagian urusan pemerintah pusat dan pembagian urusan pemerintah daerah memiliki tujuan agar tugas pemerintah pusat menjadi lebih efisien dan efektif, Selain itu lembaga pemerintah daerah telah di bagi menjadi beberapa bagian instansi daerah seperti pajak, Samsat, dll .Â
Namun menurut saya administratif di Sebuah daerah masih sangat jauh dari kata maju karena dalam mengurus sebuah berkas dapat memakan waktu yang sangat lama dan tidak hanya di satu lembaga, di beberapa lembaga pemerintah yang mengurusi administratif berkas yang harusnya dapat di urus dalam satu hari dapat di kerjakan dalam beberapa hari bahkan berminggu-minggu dan mereka justru mengedepankan para calo yang bersekongkol dengan mereka untuk mengurusi berkas agar lebih cepat.
Namun apakah Otonomi Daerah di Indonesia sudah di jalankan dengan baik pada saat ini?
Menurut saya, Otonomi Daerah di Indonesia berjalan baik di beberapa daerah saja karena masih banyak pejabat daerah yang telah di percayai oleh masyarakat dan pemerintah pusat untuk menjalankan tugasnya dengan baik malah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemimpin.Â
Banyak sekali pemimpin daerah di Indonesia yang terjerat oleh tindak pidana korupsi, mungkin kalau mereka jujur dan adil daerah mereka dapat lebih maju dan pembangunan yang berada di wilayah otonom tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.
Dan banyak sekali para pemimpin daerah yang menghabiskan anggarannya di akhir tahun. contohnya membangun trotoar, memperbaiki taman yang sudah bagus dan mengaspal jalan. Mereka bertujuan menghabiskan anggaran yang telah di berikan pemerintah pusat pada akhir tahun ini, jika di lihat musim di Indonesia ini tentu kurang efisien karena pembangunan di laksanakan pada saat musim hujan. Pembangunan memakan waktu yang lebih lama dan memakan anggaran yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H