Bagaimana regulasi keamanan kerja di perusahaan sebesar PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)? Itulah yang kerap saya pikirkan ketika berurusan dengan lingkungan kerja dengan risiko tinggi.
Dalam perjalanan hilirisasi nikel Indonesia, PT GNI muncul sebagai pionir dengan investasi senilai Rp42,9 triliun pada tahun 2019. Operasionalnya melibatkan tiga kawasan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2021.
Pentingnya aspek keamanan dalam operasional smelter sudah pasti menjadi perhatian utama PT GNI sehingga regulasi keamanan kerja di PT GNIÂ menjadi elemen yang sangat penting untuk diperhatikan. Proses pengolahan dan pemurnian bijih nikel ini membuat lingkungan kerja harus berurusan dengan suhu tinggi.
Untunglah, perusahaan ini telah menerapkan regulasi keamanan kerja sesuai standar Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun peraturan-peraturan yang telah dipenuhi perusahaan meliputi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang SMK3, dan Permenaker no. 4 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta standar yang berkaitan dengan pekerjaan di industri smelter lainnya.
Fokus PT GNI pada regulasi keselamatan kerja juga tercermin dalam kegiatan rutin, seperti diinformasikan Kompas.com (13/8/23). Agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja menjadi salah satu upaya nyata. Diklatsar ini, yang melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu, dilaksanakan di area pelatihan keselamatan kerja PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Adapun untuk prosedur keamanan kerja, para peserta Diklatsar, termasuk karyawan dari berbagai departemen, mendapatkan pelatihan yang komprehensif. Mulai dari pemakaian alat pemadam api ringan (APAR) hingga latihan evakuasi kebakaran dan water rescue.Â
Ini bertujuan bukan hanya untuk memenuhi regulasi melainkan juga untuk memberikan pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan kepada seluruh karyawan.
Upaya mengutamakan keselamatan karyawan dan mengurangi kecelakaan kerja, juga terlihat dengan penyediaan fasilitas penunjang untuk karyawan berupa perlengkapan keselamatan dan alat pelindung diri (APD), fasilitas kesehatan, dan akses jalan yang memadai.