Mohon tunggu...
Benny Rhamdani
Benny Rhamdani Mohon Tunggu... Novelis - Kreator Konten

Menulislah hal yang bermanfaat sebanyak mungkin, sebelum seseorang menuliskan namamu di nisan kuburmu. | Subscribe YouTube @bennyinfo

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Salut, Cara Pihak IP Menangani Kasus Hoax oleh Bu MS

26 Februari 2016   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2016   19:55 38823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Postingan klarifikasi Bu MS tentang predator di mall IP Bandung. (Capture: benny)"][/caption]Malam itu isteri saya mengajak diskusi soal berita kasus predator di sebuah mall di Bandung. Mendengar pemaparan cerita isteri saya, jujur saja, saya ragu peristiwa itu benar-benar terjadi. Pertama, kalau memang terjadi mengapa beritanya tidak mampir di time line media sosial saya. Berita macam ini tentu akan tercium media massa dan heboh. Kedua, kronologis ceritanya seperti ada yang janggal.

Selidik punya selidik, saya browsing dan menemukan sumber beritanya. Ternyata dari Facebook milik perempuan berkerudung bernama Bu MS. Saya kemudian menghampiri Facebook Istana Plaza, mall yang disebutkan dalam postingan Bu MS. Ada permintaan klarifikasi tertulis di sana dari pihak IP.

Pada 25 Februari, Ibu MS mengeluarkan klarifikasi, serta menghapus postingannya. Intinya, postingannya itu bohong. Lokasi kejadian dan tahun bukan seperti yang disebutkan. Tapi Ibu MS keukeuh peristiwa itu benar terjadi, hanya bukan di tempat yang disebutkan dan waktu yang berbeda. Wallahu a'lam bishawab.

Efek Postingan

Saya selalu berpegang teguh pada nasehat, "Pikirkanlah masak-masak sebelum posting sesuatu di media sosial." Beberapa kali saya pergoki orang memosting dalam keadaan emosi, ujung-ujungnya menyesal. Saya pun pernah demikian. Sebab efek yang ditimbulkan dengan postingan kita, apalag bila terjadi viral, tidak hanya buat diri sendiri, melainkan orang lain.

Pada kasus ini saya mencatat beberapa efek yang mungkin ditimbulkan baik kepada pihak IP maupun masyarakat. Pertama, tentu saja nama baik mall IP, sebab seolah mall itu sangat tidak aman bagi masyarakat lantaran membiarkan kasus predator terjadi di toiletnya. Kedua, masyarakat jadi enggan mendatangi mall IP karena seolah-olah tidak aman. Ketiga, mall jadi sepi, omset toko berkurang, karyawannya kehilangan bonus. Keempat, karyawan satpam atau petugas toilet terancam pekerjaannya dan tidak mudah saat ini mencari kerja apalagi jika ada catatan khusus. Kelima, mall-mall di Bandung lainnya akan terancam kena efeknya karena penyamarataan opini semua toilet mall tidak aman.

Dari sisi masyarakat, mereka akan paranoid saat benar-benar perlu ke mall mengajak anaknya. Sedangkan dari pengguna media sosial, akan terjadi efek bumerang setelah mengetahui postingan itu hoax. Jika ada peristiwa yang benar-benar terjadi seperti itu diembuskan di media, jadi tidak percaya lagi. Dan jika ini dimaklumi begitu saja, akan semakin bebaslah orang bikin cerita-cerita aneh di media sosial. Masalah akan beres dengan klarifikasi dan hapus postingan.

Tentunya masih banyak lagi kerugian non-materil yang bisa dicari. Sekali lagi, tidak ada kejadian yang tidak bisa kita ambil hikmahnya. Saya sendiri tetap mengambil sisi baik hoax itu, bahwa sebagai orangtua kita tetap harus waspada di mana pun. Saya juga bisa belajar agar menahan diri menahan postingan kabar-kabar burung di media sosial. Saya harap Bu MS pun belajar demikian.

Salut Pihak manajemen IP

[caption caption="Keterangan dari manajemen IP. (Capture: Benny)"]

[/caption]

Pelajaran yang lain yang saya pelajari dari kasus ini adalah bagaimana pihak manajemen IP menangani kasus hoax ini. Mulai dari menghubungi Bu MS di akun Facebooknya hingga mendatangi langsung sehingga hoax tersebut berhasil diklarifikasi. Sejauh ini saya belum membaca, apakah pihak IP akan melaporkan kasus ini atau tidak ke pihak berwajib.

Padahal, pihak manajemen IP bisa saja mengajukan gugatan. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti kita ketahui juga, bahwa yang meneruskan hoax pun bisa tersangkut. Nah, kebiasaan pengguna media sosial di Indonesia sendiri menurut saya kadang aneh. Saat berita hoax dishare, tapi klarifikasinya dia abaikan. Mungkin malu karena ikut-ikutan menyebarkan hoax. Menurut saya, alangkah bijaknya jika klarifikasinya pun dishare sebagai pertanggungjawaban moral.

Ke depannya, semoga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika memang ingin memberikan nasehat kebajikan, lakukanlah tanpa menambahkan cerita-cerita bohong yang bisa melukai pihak lain. Seperti catatan dari pihak manajemen IP,"Semoga dari kejadian ini kita dapat lebih bijak dalam menyikapi dan menggunakan media sosial sebagai sarana berbagi informasi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun