Mohon tunggu...
Benny Rhamdani
Benny Rhamdani Mohon Tunggu... Novelis - Kreator Konten

Menulislah hal yang bermanfaat sebanyak mungkin, sebelum seseorang menuliskan namamu di nisan kuburmu. | Subscribe YouTube @bennyinfo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Waspada, Penipuan Atas Nama Beasiswa LPDP

14 April 2014   17:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:42 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_331540" align="aligncenter" width="270" caption="(Dok Pri) "][/caption]

Popularitas beasiswa dari  pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan ternyata dimanfaatkan para penipu untuk menjalankan operasi kejahatannya. Mereka telah menyebarkan SMS ke beberapa nomor secara acak mengatasnamakan penyelenggara beasiswa LPDP agar si penerima SMS membereskan biaya administrasi.

Saya tidak tahu, apakah SMS penipuan tersebut sudah memakan korban atau belum. Tapi dengan kian gencarnya informasi  tentang beasiswa LPDP, akan mereduksi kemungkinan jatuhnya korban.  Salah satu upaya penyebarluasan informasi tentang beasiswa LPDP ini dilakukan pada acara Nangkring Bareng LPDP diGedung AA Maramis II Lt. 2 Kementrian Keuangan, Jl Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Sabtu (12/4). Dengan mengusung tema Menyongsong Generasi Emas Indonesia, acara yang diikuti 50 kompasianer ini memperkenalkan LPDP sebagai Satker di bawah Kemenkeu yang mengelola dana abadi pendidikan dan program-program layanan LPDP berupa beasiswa, di antaranya, Pendanaan Riset dan Rehab, serta program unggulan seperti program Beasiswa Presiden RI.

Apa itu LPDP?

[caption id="attachment_331543" align="aligncenter" width="368" caption="Mau menjadi bagian dari mereka? (foto: FBbeasiswalPDP)"]

13974478682018760950
13974478682018760950
[/caption]

Penjelasan LPDP dipaparkan secara garis besar oleh pembicara pertama Kepala Divisi Pengembangan Dana Pengelolaan LPDP lr. Agung Sudaryono, M.Si, Ph.D.  Pertama adalah tentang sumber dana yang berasal dari APBN, dana hibah dan investor. Pokoknya halal, kan? Nah, LPDP sendiri berada di bawah tiga kementerian, yakni Keuangan, Agama serta  Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sedangkan visi LPDP adalah menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan," tutur Agung Sudaryono.

Adapun misi LPDP sendiri adalah mempersiapkan pemimpin Indonesia yang profesional melalui pembiayaan pendidikan, mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset, menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal, dan sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.

Lantas, apa bedanya LPDP dengan lembaga pemberi beasiswa lainnya?

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

"LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya," tambah Agung Sudaryono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun