Mohon tunggu...
Benny
Benny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIB

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Pemahaman Anak SMA/K mengenai Inklusif pada Wilayah Batam

15 Juni 2022   22:30 Diperbarui: 15 Juni 2022   22:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak di Negera kita Indonesia sering sekali di abaikan oleh masyarakat karena tidak orang yang berpikir bahwa pengekuaran mereka terhadap pajak tidak ada manfaatnya untuk masyarakat sehingga banyak masyarakat yang menghiraukan pembayaran pajak ini ada juga yang dikarenakan sedikit pengetahuan mengenai pajak wajib yang harus dibayar masrakat.

Sebelum itu apakah kalian tau makna dari pajak itu sendiri?

Pajak adalah proses wajib bayar kepada negara yang orang itu tingali, proses ini bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran  dan kesejahteraan rakyat.

Setelah mengetahui  makna dari pajak itu sendiri lantas apasih kegunaan pajak bagikita? nah berrikut adalah fungsi-fungsi pajak

  • Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi anggaran adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat kepada kas negara yang bertujuan sebagai sumber pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan lain sebagainya.

  • Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengatur pajak adalah sebagai kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi di suatu Negara.

  • Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas pajak bermaksud sebagai sebuah kebijakan dari pemerintahan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.

  • Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi Retribusi pendapatan pajak adalah sebagai penyesuaikan dan menyeimbangan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata dan mengurangi pengangguran suatu Negara.

Dengan pengetahuan ini dapat kita tarik bahwa pajak sangat penting bagi suatu negara untuk maju maka untuk hal itu masyarajat perlu sadar akan fungsi/kegunaan pajak itu sendiri, dan pajak memiliki sanksinya sendiri bagi masyarakat yang tidak membayar perpajakan dengan sanksi paling berupa pembayaran pajak yang dikenakan bunga serta yang paling sanksi terberat ialah dipenjarakan.

Nah sekarang bagaimana sih pendapat murid-murid SMA/K yang belum lulus dan belum waqjib mambayar wajib pajak yang berlaku?

kami mahasiswa UIB melakukan Webinar dan sosialisasi kepada salah satu SMAS yang berada dibatam untuk mengetahui sebagaimana pahamnya murid-murid dengan perpajakan ini dan memberikan informasi mengenai perpajakan agar para murid-murid tidak salah paham akan fungsi dari perpajakan ini.

Berikut adalah 3 dari beberapa soal yang saya lampirkan kepada siswa siswi :

  • Apakah kalian sebagai murid SMA mengerti akan pajak pengertian itu sendiri?
  • Apakah kalian sebagai murid SMA akan membayar pajak setelah mengetahui apa itu pajak?
  • Apakah kalian sebagai murid SMA merasakan manfaat yang diberikan setelah seseorang membayar pajak?

setalah saya bertanya pertanyaan - pertanyaan saya sangat tertarik dengan jawaban para murid-murid yang beragam dan dapat saya simpulkan sebagai diagaram dibawah untuk 3 pertanyaan diatas :

  • Berdasarkan hasil wawancara terhadap pemahaman tentang pajak dapat disampaikan 90 % Ssiswa/i paham dengan materi, 6 % siswa/i ragu-ragu, 4 % orang siswa tidak paham

dokpri
dokpri
  • Berdasarkan Hasil Wawancara terhadap Pengaruh sanksi kepada siswa/I setelah mengetahui sanksi perpajakan Sebanyak 60 % dari 50 orng siswa menyatakan terpaksa akan membayar agar terhindar sanksi, 30 % siswa yang setuju akan membayar pajak karena mengetaui pentingnya pajak dan 10 % yang tidak peduli akan membayar pajak.

dokpri
dokpri
  • Berdasarkan hasil wawancara dengan siswa/I terhadap manfaat pajak terhadap siswa siswi ialah sebanyak 30 % siswa berpendapat merasakan efek membayar pajak seperti pengunaan fasilitas umum, sebanyak 60 % siswa berpendapat Tidak merasakaan apapun dampak dari pajak, dan 10% siswa tidak peduli.

dokpri
dokpri

Dapat saya simpulkan menurut saya bahwa Siswa sebanar hanya memahami sebagian kecil dari perpajakan itu sendiri dan hanya akan membayar ketika mereka merasakan takur dari sanksi dan itupun kalau jika mereka ketahuan tidak membayar.

Dari hal-hal diatas dan pertanyaan yang kami lontarkan maka kami merekomdasikan untuk :

  • Sosialisasi perpajakan perlu di tingkatan di Sekolah-Sekolah, supaya siswa-siswa memahami aturan tentang pajak, meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak dan lebih  memahami pentingnya pajak bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Sosialisasi mengenai pengetahuan umum perpajakan perlu disebar luaskan lagi untuk menyadarkan siswa – siswi akan penting nya pajak dan meluruskan bahwasana pajak bukan dibayar karena dipaksa melaikan sebuah tanggung jawab.

Kami dari Panitia Pelaksanaan dari kelas Pancasila 2GAMN kelompok  3 sangat berharap semoga Artikel ini membantu kesadaran sekolah dan masyarakat untuk sadar akan pentingnya pajak bagi suatu Negara dan untuk pemerintahan untuk bijak untuk menyebarkan pengetahuan perpajakan lebih luas dan menyadarkan masyarakat tidak hanya dengan sanksi tapi dengan manfaat pajak itu sendiri serta memperketat pengawasan uang hasil perpajakan agar masyarakat lebih percaya. Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun