Mohon tunggu...
Agus Benk12
Agus Benk12 Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menjadi diri sendiri dan selalu membantu orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Asal Usul Tunjangan Hari Raya

8 April 2024   22:49 Diperbarui: 8 April 2024   22:52 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum menjelang idul Adha para pekerja mendapatkan yaitu tunjangan hari raya, tunjangan hari raya awalnya hanya diberikan untuk PNS saja dan bersifat sebagai uang muka namun mereka yang minta persekot harus mencicil pelunasan dengan cara dipotong gaji gerakan buruh ini mendominasi oleh sobsi yaitu senter organisasi buruh seluruh Indonesia kemudian mampu untuk memperjuangkan THR sebagai hak penuh kaum buruh.

Pada bagian pemerintah yang baru saja membenahi diri usai revolusi kemerdekaan jalur-jalur radikal yang ditempuh serikat buruh ini menjadi tolak ukur betapa politisnya serikat buruh Indonesia pada masa tahun 1950-an

Tuntutan tunjangan hari ini awalnya dipenuhi pemerintah hanya pegawai negeri saja yang dikeluarkan PP nomor 27 tahun 1954 tentang pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri namun persekot ini ditentukan nilai sebesar separuh penghasilan besi di akhir bulannya saja titik penerimaan persekot mata uang muka harus mengembalikan bantuan persekot dalam jangka 6 bulan secara dipotong gaji

THR pertama kali dicetuskan oleh su soekiman wirojosandjojo dia politikus partai Masyumi yang menjabat perdana menteri pada tanggal 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Program kabinet Sukiman yang dilantik April 1951 adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memutuskan memberi tunjangan kepada para pamong praja yang disebut sekarang PNS menjelang hari raya

Sedangkan pada tahun 1959 menteri pemburuan atom ring praja dari kalangan nasionalis mengukuhkan THR sebagai hak penuh buruh peraturan menteri ini pemburuan nomor 1 tahun 1991 menyebutkan THR merupakan hak

Jadi pada zaman Soekarno THR itu dicetus oleh tokoh Masyumi yang diperjuangkan oleh sayap kiri yaitu PKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun