Sebelum menjelang idul Adha para pekerja mendapatkan yaitu tunjangan hari raya, tunjangan hari raya awalnya hanya diberikan untuk PNS saja dan bersifat sebagai uang muka namun mereka yang minta persekot harus mencicil pelunasan dengan cara dipotong gaji gerakan buruh ini mendominasi oleh sobsi yaitu senter organisasi buruh seluruh Indonesia kemudian mampu untuk memperjuangkan THR sebagai hak penuh kaum buruh.
Pada bagian pemerintah yang baru saja membenahi diri usai revolusi kemerdekaan jalur-jalur radikal yang ditempuh serikat buruh ini menjadi tolak ukur betapa politisnya serikat buruh Indonesia pada masa tahun 1950-an
Tuntutan tunjangan hari ini awalnya dipenuhi pemerintah hanya pegawai negeri saja yang dikeluarkan PP nomor 27 tahun 1954 tentang pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri namun persekot ini ditentukan nilai sebesar separuh penghasilan besi di akhir bulannya saja titik penerimaan persekot mata uang muka harus mengembalikan bantuan persekot dalam jangka 6 bulan secara dipotong gaji
THR pertama kali dicetuskan oleh su soekiman wirojosandjojo dia politikus partai Masyumi yang menjabat perdana menteri pada tanggal 27 April 1951 sampai 3 April 1952. Program kabinet Sukiman yang dilantik April 1951 adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memutuskan memberi tunjangan kepada para pamong praja yang disebut sekarang PNS menjelang hari raya
Sedangkan pada tahun 1959 menteri pemburuan atom ring praja dari kalangan nasionalis mengukuhkan THR sebagai hak penuh buruh peraturan menteri ini pemburuan nomor 1 tahun 1991 menyebutkan THR merupakan hak
Jadi pada zaman Soekarno THR itu dicetus oleh tokoh Masyumi yang diperjuangkan oleh sayap kiri yaitu PKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H