5. Persetujuan: Jika semua persyaratan terpenuhi dan bank menilai Anda layak mendapatkan KPR, maka pengajuan Anda akan disetujui.
6. Penandatanganan Akad: Setelah disetujui, Anda dan pihak bank akan menandatangani akad kredit.
7. Pencairan Dana: Dana KPR akan dicairkan oleh bank sesuai dengan kesepakatan, biasanya langsung ke developer atau pihak penjual rumah.
Pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan, serta mempersiapkan segala dokumen dengan baik agar proses pengajuan KPR berjalan lancar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!