5. Persetujuan: Jika semua persyaratan terpenuhi dan bank menilai Anda layak mendapatkan KPR, maka pengajuan Anda akan disetujui.
6. Penandatanganan Akad: Setelah disetujui, Anda dan pihak bank akan menandatangani akad kredit.
7. Pencairan Dana: Dana KPR akan dicairkan oleh bank sesuai dengan kesepakatan, biasanya langsung ke developer atau pihak penjual rumah.
Pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan, serta mempersiapkan segala dokumen dengan baik agar proses pengajuan KPR berjalan lancar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI