Mohon tunggu...
Beni Sumarlin
Beni Sumarlin Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Humaniora Tinggal di Tulang Bawang Provinsi Lampung

Indahnya menulis karena hobi, menginspirasi dan memberi saran kritis dan solusi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harga Rokok Naik, RUU Pertembakauan NO, FTCT YES, Impor ke Laut Aja

22 Agustus 2016   10:27 Diperbarui: 22 Agustus 2016   12:47 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iluatrasi (http://marulicenter.com/wp-content/uploads/2016/08/rokok-naik.jpg)

Isu kenaikan harga rokok mencapai Rp 50.000,-/bungkus menjadi perbincangan hangat saat ini.
Perlu diketahui, isu ini mungkin ada kaitanya dengan mencuatnya kembali pembahasan RUU Pertembakauan di DPR yang telah masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) akhir-akhir ini.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Juni 2016 lalu telah mengancam aka melakukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU pertembakauan tersebut jadi disahkan oleh DPR. YLBHI beralasan RUU Pertembakauan yang dibahas baru-baru ini tidak menekankan faktor perlindungan kesehatan dan hanya berorientasi pada industri rokok, bahkan cenderung semakin menguatkan industri rokok yang akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sedangkan pihak DPR melalui Badan Legislasi (Banleg) nampak bersikeras untuk melakukan pembahasan dan mengajukan pengesahannya berlandaskan pada alasan perlindungan terhadap industri rokok nasional dan kesejahteraan petani serta buruh produksi rokok dalam negeri sebab maraknya impor rokok dari luar negeri membanjiri Indonesia akhir-akhir ini.

Jika dicermati dari tahun-ketahun Undang-Undang yang berkenaan dengan tambakau sudah sering masuk usulan untuk dibahas di DPR. Pada tahun 2009 pernah terjadi tarik ulur atas pembahasan RUU tentang tembakau ini dan pada tahun 2013 RUU inipun pernah masuk pada Prolegnas. Namun pada tahun tersebut Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) pernah melaporkan ke KPK atas dugaan kongkalikong oknum legislator dengan orang yang memiliki kepentingan bisnis industri rokok dalam RUU Pertembakauan yang sedang dibahas. Komnas PT-pun mendesak RUU tersebut untuk dibatalkan.

Selanjutnya, entah ada hembusan angin dari mana, Badan Legislasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015-2019 dan akhir-akhir ini menjadi pembahasan yang sangat hangat. Empat Fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar adalah fraksi yang mengusulkan RUU ini masuk pada prioritas pembahasan tahun 2015.

Sebelumnya telah ada pembahasan pula di Komisi IX mengenai RUU pengendalian tembakau yang berlandaskan pada faktor perlindungan kesehatan, namun RUU Pertembakauan yang diajukan dan masuk prioritas 2015 bukan berlandaskan pada faktor kesehatan namun lebih cenderung bersumber pada bisnis industri rokok, sehingga komisi IX membantah RUU ini merupakan inisiatif mereka.

Dilain pihak, Pemerintah Jokowi-JK pada Juni 2016 pernah membahas tentang ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bagi Indonesia. FTCT merupakan konvensi kerja pengendalian tembakau dunia yang diinisiasi oleh badan kesehatan dunia (WHO). Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani FTCT, sedangkan sudah lebih dari 90 persen negara-negara di dunia menyetujui dan menandatangani program pengendalian tembakau ini demi kesehatan penduduk dunia.

Terjadi pro-kontra atas FTCT bagi Indonesia, sebagian kalangan berpendapat bahwa FTCT hanya akan menguntungkan industri rokok putih yang diproduksi oleh asing dan akan mematikan industri rokok kretek dalam negeri. Namun pendapat ini dibantah langsung oleh National Professional for Tobacco Free Initiative WHO, Dina Kania, yang mengatakan FTCT tidak membeda-bedakan rokok putih dan rokok kretek, FTCT berlaku bagi semua jenis rokok karena sifatnya yang merusak kesehatan.

FTCT memiliki tujuan kemanusiaan secara global karena sifatnya melindungi kesehatan manusia, bahkan FTCT akan memberikan dampak signifikan bagi perlindungan generasi muda dari bahaya rokok terhadap kesehatan dan mental mereka.

Ketakutan akan matinya industri krektek dalam negeri sebab banyaknya impor rokok yang menjadi alasan DPR membahas RUU Pertembakauan sangat berbeda jauh dengan semangat FTCT. Bahkan nampak terasa ada 'kekalangkabutan' pihak yang memiliki kepentingan bisnis industri rokok dalam negeri atas rencana penandatanganan FTCT.

Di lain pihak, pengelola bisnis industri rokok ada juga yang menolak RUU Pertembakauan karena dianggap akan melakukan pembatasan impor rokok dari luar negeri dan akan menaikan tarif cukai rokok. Mereka beralasan 50 persen dari kebutuhan rokok dalam negeri disuplai oleh produk impor, sehingga jika impor dibatasi dan cukai rokok dinaikkan akan berdampak pada tidak tercukupinya kebutuhan dalam negeri dan berkurangnya jumlah pelanggan rokok, hal ini akan berimbas pada industri rokok itu sendiri yang pada akhirnya berdampak pada ancaman PHK bagi pekerja dan buruh yang jumlahnya ribuan pada perusahaan rokok.

Menilik fakta-fakta di atas, maka isue kenaikan harga rokok saat ini tentu tidak terlepas dari kedua hal di atas. RUU Pertembakauan yang pro industri rokok beserta impor dan tarif cukainya dengan FTCT yang pro kesehatan masyarakat.

Jika pemerintah tetap berpegang teguh pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) yang sudah disepakati bersama dan menjadikanya acuan dalam menyikapi pertembakauan ini, tentu pemerintah bisa segera mengambil keputusan secara cepat dan tegas. Bukankah dalam rencana pembangunan nasional tersebut sudah jelas-jelas memberikan koridor pembangunan yang berwawasan kesehatan masyarakat dan lingkungan?

Oleh karena itu, desakan berbagai pihak agar Indonesia segera menandatangani FCTC bisa segera di realisasikan oleh Presiden Jokowi. Jika Indonesia tidak segera mengikuti konvensi kerja pengendalian tembakau ini sedangkan 90 persen negara di dunia sudah menandatanganinya, bahkan sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, maka Indonesia hanya akan menjadi negara yang menurut istilah Dina Kania, sebagai 'keranjang sampah' dunia.

Pebisnis industri rokok dunia bukan sekedar membuang sampah ke Indonesia, namun akan berlomba-lomba 'membuang penyakit' rokok ke Indonesia dengan meraup keuntungan yang besar. Tentu membanjirnya rokok putih impor ke dalam negeri tidak terlepas dari hal ini. Apakah rencana DPR membahas RUU Pertembakauan juga berkaitan erat dengan ini? Dan apakah itikad dibelakangnya? Kita tunggu jawaban DPR.

Bagi kita yang berfikir sehat tentu kita akan melihat hal ini sebagai sesuatu yang berkaitan, dan jika dihadapkan pada pilihan antara RUU Pertembakauan atau FCTC tentu kita akan memilih FCTC dan menolak impor tembakau.

FTCT akan memberikan perlindungan kesehatan bagi bangsa Indonesia dan memberikan perlindungan yang baik bagi generasi muda. Sedangkan menolak impor artinya melindungi industri kretek dalam negeri. Menaikkan cukai rokok selain memberikan keuntungan bagi industri rokok dalam negeri juga akan memberikan ruang segmentasi penikmat rokok hanya pada kalangan menengah ke atas dan ekonomi kuat yang mampu menyediakan biaya kesehatan bagi mereka sendiri yang diakibatkan dari dampak buruk merokok.

Oleh karena itu, mari kita jangan hanya mengikuti arus isu naiknya harga rokok, tapi juga menilik rencana pembahasan RUU Pertembakauan dan FCTC. Mari kita berfikir sehat, jauhkan generasi kita dari asap rokok yang merusak dan mendukung pemerintah untuk segera menandatangani FCTC.

RUU Pertembakauan NO, FTCT YES, impor ke laut aja.

http://www.benisumarlin.com/2016/08/harga-rokok-naik-ruu-pertembakauan-no.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun