Berdasarkan hasil penelitian juga dapat diketahui bahwa sebagai penanggung, borg tidak dapat diikat dengan jaminan-jaminan kebendaan misalnya seperti Hak Tanggungan atas harta bendanya sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 1820-1821 KUHPerdata, karakteristik dari perjanjian penanggungan merupakan perjanjian tambahan yang menyertai perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dibuat oleh terjamin dalam hal ini debitur dan penerima jaminan (bank selaku kreditur) merupakan dasar dibuatnya garansi bank. Hak-hak yang terbit dari suatu penanggungan bersifat kontraktual dan bukan hak kebendaan. Sehingga kedudukan kreditur dalam hal ini adalah bersifat preferen, penanggungan tidak bisa dipersangkakan dan penanggung merupakan target setelah debitur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI