Mohon tunggu...
Beni Gonzales
Beni Gonzales Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktek Perjanjian Penanggungan Sebagai Bentuk Hukum Jaminan dan Hambatan Yang Muncul di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

24 Januari 2025   12:58 Diperbarui: 24 Januari 2025   12:58 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hasil penelitian juga dapat diketahui bahwa sebagai penanggung, borg tidak dapat diikat dengan jaminan-jaminan kebendaan misalnya seperti Hak Tanggungan atas harta bendanya sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 1820-1821 KUHPerdata, karakteristik dari perjanjian penanggungan merupakan perjanjian tambahan yang menyertai perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dibuat oleh terjamin dalam hal ini debitur dan penerima jaminan (bank selaku kreditur) merupakan dasar dibuatnya garansi bank. Hak-hak yang terbit dari suatu penanggungan bersifat kontraktual dan bukan hak kebendaan. Sehingga kedudukan kreditur dalam hal ini adalah bersifat preferen, penanggungan tidak bisa dipersangkakan dan penanggung merupakan target setelah debitur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun