Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menebak Akhir Drama Kasus Novanto di MKD

15 Desember 2015   17:33 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:38 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil keputusan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (16/12). “Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR RI Senin (14/12).

Sidang yang berbelit dan dalam tekanan publik itu diawali dengan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal 2 Desember yang lalu. Selanjutnya sidang menghadirkan saksi Presdir PT. Freeport Indonesia  Maroef Syamsoeddin sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian yang dilaporkan oleh Sudirman Said.  Kesaksian Sudirman Said dan Maroef dilakukan secara terbuka.

Setya Novanto dihadirkan ke dalam sidang sebagai tersangka pada Senin (7/12). Sidang berlangsung tertutup, Setya Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaannya. Nota tertulis itu tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR.  http://news.detik.com/berita/3090323/ini-pembelaan-lengkap-setya-novanto-di-depan-mkd-dpr

Berikut kutipan permohonan Novanto di penutup nota pembelaannya:

PERMOHONAN

Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan :

Berhubung tidak ada lagi yang dapat saya sampaikan, saya mohon kepada Yang Mulia Berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

2. Menyatakan alat bukti  rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;

3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Nota Pembelaan saya, Setya Novanto. Semoga Allah SWT memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kejadian yang telah merugikan nama baik saya dan juga nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Jakarta, 7 Desember 2015
Hormat saya,
Teradu atau Terlapor

Setya Novanto

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan dihadirkan pada Senin (14/12) dalam kapasitasnya sebagai orang yang namanya paling banyak disebut-sebut di dalam rekaman pembicaraan Setya, Riza, dan Maroef yang bukti rekamanannya telah dihadirkan dan diperdengarkan secara terbuka. Kemudian Luhut menyampaikan pesan dalam persidangan itu, Dia minta agar jangan berkelahi karena Freeport. “Banyak masalah yang harus dihadapi. Hanya karena ada ambisi seseorang di dalam ini. Itu pesan saya,” kata Luhut.

Dalam nota pembelaannya Novanto menolak pelaporan oleh Sudirman Said dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM (eksekutif) yang bertendensi mengadu domba eksekutif dan legislatif. Novanto juga menolak bukti rekaman yang diajukan dan menurutnya rekaman itu dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Penolakan yang diajukan Novanto ini sama saja artinya dia tidak mengakui eksistensi sidang, dan dia pun menyangkal  isi transkrip yang menyimpulkan adanya tindak penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta membantah adanya permintaan saham ke Freeport.

Setelah kehadiran Novanto, tidak ada pernyataan resmi dari MKD bahwa pelaporan oleh Sudirman Said itu tidak sah dan MKD tidak pula menolak kesaksian Maroef Syamsoeddin.  MKD tidak berhasil menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi yang terlibat dalam rekaman itu. Seakan kurang percaya dengan apa yang telah mereka dengar dalam copi rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said dan Maroef, MKD bernafsu ingin mendapatkan rekaman original langsung dari HP milik Maroef Syamsoeddin.  Ada apa? Apakah ada bukti rekaman pembicaraan telepon atau SMS terkait masalah kasus papa minta saham?

Sikap anggota MKD seperti percaya dan tidak terhadap copi rekamanan yang telah dipegangnya, merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak terungkap ke publik yang tersimpan di dalam HP milik Maroef Syamsoddin.  Misteri ini sepertinya berada di ranah hukum, isinya menimbulkan rasa penasaran besar bagi sebagian anggota MKD dan juga menimbulkan ketakutan bagi pembela Novanto.  Sayangnya bukti itu tidak dibocorkan ke publik, mungkin atas dasar pertimbangan tertentu.  Biarlah proses hukum yang akan menindaklanjutinya, dan semoga sandiwara Novanto dapat diungkap seutuhnya.

Menebak akhir drama kasus papa minta saham ini di MKD, klarifikasi Luhut Panjaitan adalah kuncinya.  Luhut membantah bahwa tidak pernah berbicara dengan Setya Novanto apalagi Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak Freeort artinya sama saja mematahkan segala argumentasi yang diajukan Novanto. Dalam transkrip pembicaraan Novanto dan Riza menyebut-nyebut nama Luhut di depan Maroef, yang mana pada saat rekaman itu diambil posisi Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. 

Artinya saat itu Novanto dan Riza membual di depan Maroef  guna mendapatkan keuntungan pribadi. Mafia atau tukang rente membual membawa-bawa nama pejabat (Luhut) guna memuluskan keinginannya artinya sama saja menggertak, menekan, atau memeras agar mendapatkan imbalan besar atas kerja kerasnya memuluskan keinginan Freeport.  Apakah MKD berani memberikan sanksi maksimal atas pelanggaran ini?   Yang Mulia, apakah anda takut melawan tukang catut nama Presiden dan wakil Presiden?  Mudah-mudahan bukan sekedar memecatnya dari posisi Ketua DPR RI, merekomendasikan agar kasus berlanjut ke ranah hukum adalah tindakan Yang Mulia yang pantas dimuliakan rakyat Indonesia!   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun