Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menebak Akhir Drama Kasus Novanto di MKD

15 Desember 2015   17:33 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:38 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil keputusan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (16/12). “Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR RI Senin (14/12).

Sidang yang berbelit dan dalam tekanan publik itu diawali dengan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal 2 Desember yang lalu. Selanjutnya sidang menghadirkan saksi Presdir PT. Freeport Indonesia  Maroef Syamsoeddin sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian yang dilaporkan oleh Sudirman Said.  Kesaksian Sudirman Said dan Maroef dilakukan secara terbuka.

Setya Novanto dihadirkan ke dalam sidang sebagai tersangka pada Senin (7/12). Sidang berlangsung tertutup, Setya Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaannya. Nota tertulis itu tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR.  http://news.detik.com/berita/3090323/ini-pembelaan-lengkap-setya-novanto-di-depan-mkd-dpr

Berikut kutipan permohonan Novanto di penutup nota pembelaannya:

PERMOHONAN

Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan :

Berhubung tidak ada lagi yang dapat saya sampaikan, saya mohon kepada Yang Mulia Berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

2. Menyatakan alat bukti  rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;

3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun