Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelidikan Kasus Freeport, Apakah Cukup Diselesaikan di MKD?

17 November 2015   21:06 Diperbarui: 17 November 2015   23:09 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Tipikor nomor 31/1999 junto UU nomor 20/2001 pasal 2 memuat delik pidana bagi setiap penyelenggara negara yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan atau perekonomian negara.

Sementara pasal 3 memuat delik pidana bagi penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

MKD dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sebagai bagian dari lembaga politik maka apa pun hasil keputusannya hanyalah bersifat politis. MKD hanya menyelenggarakan persidangan pelanggaran etika, artinya hanya poin dua di atas yang dapat dijangkau oleh MKD.  Poin pertama dan poin ketiga harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat melakukan penyelidikan terhadap  kasus ini, jangan hanya MKD yang melakukan penyelidikan dan memutuskan apakah Setya Novanto terbukti bersalah atau tidak. KPK menyelidiki sisi pidananya, sedangkan MKD menyelidiki sisi etikanya.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun