Undang-Undang Tipikor nomor 31/1999 junto UU nomor 20/2001 pasal 2 memuat delik pidana bagi setiap penyelenggara negara yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan atau perekonomian negara.
Sementara pasal 3 memuat delik pidana bagi penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
MKD dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sebagai bagian dari lembaga politik maka apa pun hasil keputusannya hanyalah bersifat politis. MKD hanya menyelenggarakan persidangan pelanggaran etika, artinya hanya poin dua di atas yang dapat dijangkau oleh MKD. Poin pertama dan poin ketiga harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat melakukan penyelidikan terhadap  kasus ini, jangan hanya MKD yang melakukan penyelidikan dan memutuskan apakah Setya Novanto terbukti bersalah atau tidak. KPK menyelidiki sisi pidananya, sedangkan MKD menyelidiki sisi etikanya.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H