Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia akan habis di tahun 2021, artinya perpanjangan kontrak baru bisa diajukan tahun 2019 mendatang. Dengan adanya kontrak baru maka Freeport akan memperpanjang kegiatan eksplorasinya selama 20 tahun ke depan, hingga tahun 2041.
Juru Bicara PT. Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport berharap pemerintah Indonesia segera memberikan kepastian akan adanya kontrak baru mengingat investasi di bidang pertambangan membutuhkan rencana jangka panjang. Jika Freeport hanya diberikan waktu dua tahun untuk memperpanjang kontrak yakni, pada tahun 2019, maka ada resiko besar yang harus ditanggung perusahaan. Dia mengatakan, rencana pengembangan area penambangan hingga bisa beroperasi maksimal dan mendapatkan hasil produksi membutuhkan waktu 10 hingga 15 tahun. Sebuah investasi yang cukup besar namun akan menghadapi resiko yang besar.
Pemerintah Indonesia, ditengah pro dan kontra eksplorasi Freeport di tanah air yang terus bergulir, menyatakan tidak memiliki keinginan menghentikan operasi pertambangan Freeport di Indonesia. Pasalnya, “Indonesia butuh investasi,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said. Karenanya, pemerintah mengkaji pembuatan beleid baru guna mengakomodasi percepatan perpanjangan Kontrak Karya Freeport, “Opsinya membuka perubahan percepatan Kontrak Karya,” kata Kepala Psusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Lebih lengkapnya bisa dilihat di sini: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/29/134000326/Freeport.Baru.Bisa.Revisi.Kontrak.Tahun.2019?utm_source=bisniskeuangan&utm_medium=bp&utm_campaign=related&
Presiden Jokowi menekankan ada lima hal yang harus dipenuhi PT. Freeport Indonesia jika ingin melanjutkan kontrak karya di Indonesia, yakni: royalty, divestasi usaha, kandungan lokal, pembangunan industri smelter, dan pembangunan Papua. Untuk menyiasati kendala regulasi yang ada, kelima poin tersebut harus dibahas terlebih dahulu dalam proses pranegoisasi yang tengah berjalan. Sebuah persyaratan yang tidak mudah bagi Freeport karena hal ini menyangkut besarnya angka investasi yang harus ditanam, serta seberapa besarnya manfaat investasi tersebut bagi Freeport sendiri.
Berdasarkan paparan di atas ada beberapa poin yang harus dicermati, yakni: desakan kebutuhan untuk revisi Undang-Undang 4/2009 guna memuluskan rencana perubahan percepatan perpanjangan Kontrak Karya Freeport, dan lima butir persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT. Freeport Indonesia untuk bisa mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya hinga 2041.
Meskipun belum bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak, pemerintah Indonesia meminta Freeport meneruskan rencana investasi tambang bawah tanah. Freeport berencana menutup aktivitas tambang terbuka gunung Grasberg pada tahun 2016. Mentri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, “rencana investasi tersebut seharusnya tidak menunggu revisi beleid”. “Pemerintah masih harus mengkaji keseluruhan peraturan yang ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan kesan revisi aturan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis yang sedang berkembang, bukan atas tekanan PT. Freeport, “ ujar Sudirman Said. Selengkapnya bisa dilihat: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/05/121300126/Freeport.Butuh.Kepastian.dari.Indonesia
Apakah pihak PT. Freeport Indonesia bersedia memenuhi keseluruhan lima butir poin persyaratan dari pemerintah Indonesia untuk bisa mendapatkan mendaptkan perpanjangan kontrak? PT. Freeport Indonesia mengklaim bahwa sejak awal tahun 2000 hingga saat ini telah mengeluarkan investasi sebesar US$ 4 miliar dan berencana akan investasi lagi sekitar US$ 16 miliar sekiranya berhasil mendapat perpanjngan kontrak baru hingga 2041. Sebuah janji yang menggiurkan, namun harus dikaji lebih jauh lagi apakah investasi itu telah mencakup butir-butir persyaratan: kandungan lokal, pembangunan industri smelter, dan pembangunan Papua!? Freeport harus mematuhi aturan yang berlalu, termasuk rencana divestasi saham 10,64 persen.
Perundingan yang bakalan alot dan jalan berliku menuju tercapainya kontrak karya yang baru membuka peluang bagi preman-preman berdasi menemukan celah bermain dan meraih keuntungan pribadi, termasuk mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Lobi-lobi tidak resmi dengan maksud akan mendapatkan fee atas jasanya, harus diwaspadai agar bangsa ini tidak kembali tergadaikan oleh ulah para politikus “Ular Kepala Dua”. KPK harus bekerja keras memonitor perkembangan ini, guna menghindari terjadinya kasus gratifikasi terhadap anggota DPR RI dan pejabat-pejabat yang terkait. Menurut Rizal Ramli masih ada sekitar 16 juta kg cadangan emas di tambang Freeport. Rasanya mustahil bagi Freeport akan menyerah begitu saja dan bersedia angkat kaki dari Papua setelah tahun 2021!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI