Mohon tunggu...
Benediktus Aditya
Benediktus Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

artikel yang saya upload adalah merupakan opini saya. Jangan digunakan sebagai sumber jurnal. Daftar pustaka terlampir dalam artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lubang Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

22 Agustus 2023   14:08 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:39 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Netral 

Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan opini saya terkait isu lingkungan dengan sub isu yaitu program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN. Dalam rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, banyak sekali pro dan kontra yang ada, namun bagi saya rencana ini adalah salah satu rencana yang apabila terealisasikan dengan baik akan sangat baik bagi negara. 

Dalam pemindahan IKN tentu tidak semerta-merta membangun wilayah di daerah yang di tuju, perlu adanya pembebasan lahan, rehabilitas hutan (karena kita tahu Kalimantan adalah wilayah yang memiliki banyak hutan) , serta reklamasi lubang tambang karena banyaknya tambang di Kalimantan. Lalu apakah tindakan rehabilitasi hutan dan reklamasi lubang tambang ini merupakan tindakan yang baik ? berikut adalah pembahasannya.

Dari sisi rehabilitasi ->rehabilitasi tentu merupakan rencan yang baik karena dengan dibangunnya IKN, Kalimantan yang tadinya menjadi salah satu sumber kehutanan terbesar di Indonesia akan berkurang jumlah hutannya. Dengan adanya rehabilitasi hutan maka hutan yang tadinya habis akan terganti dengan lahan tumbuhan yang baru sehingga kualitas dari kehutanan di Kalimantan tidak berkurang secara besar, kualitas udara serta kuantitas lahan hutannya juga masih terjaga. namun kalau tidak dilakukan rehabilitasi hutan di Kalimantan khususnya hutan di daerah Kalimantan Timur akan hilang hampir sebagian wilayahnya karena IKN sendiri akan menghabiskan lahan sebesar 256.142,74 Ha (Ramli Ramadhan, UGM,2020).

Dari sisi reklamasi lahan bekas tambang -> reklamasi lahan bekas tambang juga merupakan langkah yang baik karena berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur mengatakan bahwa ada 149 lubang bekas tambang di Kawasan Ibu Kota Negara dengan luas 256  ribu hectare. Dengan adanya jumlah lubang yang banyak ini tentu tidak baik dan akan mengakibatkan terjadinya bahaya yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, oleh karena itu dibutuhkan reklamasi atau dalam hal ini penutupan lubang tambang. Namun, sayangnya menurut dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang (2022) hal ini atau pemindahan ibukan negara ke Kalimantan Timur merupakan tindakan yang gegabah. Mengapa? Karena menurutnya untuk menutupi semua lubang bekas tambang ini tidak mudah. 

Bayangkan 1 lubang tambang saja sudah bisa berukuran lebih dari 1 meter dengan kedalaman lebih dari 5 meter bahkan mencapai belasan atau puluhan meter. Apabila luasan ini digabungkan akan butuh banyak sekali material untuk menutupi lubang-lubang tersebut. Rupang mengatakan bahwa "Misalnya contoh, kalau untuk menumbuhkan pohon ya kita bisa tahu lah misalnya ulin. Ulin itu daya tumbuhnya lambat, dalam rentang 10 tahun tingginya belum sampai 5 meter. Tanaman khas lokal terancam sejak ada penambangan itu. Itu baru vegetasi ya. Vegetasi butuh waktu 15-20 tahun, di luar seperti ulin. Ulin butuh waktu yang lebih lama lagi. Itu baru vegetasi, belum yang lain." Berdasarkan pernyataan Rupang ini dapat dilihat bahwa dalam menyiapkan lahan untuk pemindahan IKN ini tidak lah mudah dan tidak secepat yang dibayangkan karena lahan yang digunakan tidak sedikit. 

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa dalam rencana pemindahan ibu kota negara ini sudah memiliki maksud yang baik yaitu untuk mengurangi kepadatan penduduk Jakarta yang jumlahnya mencapai 11,24 juta jiwa. 

Selain itu, pemindahan IKN ini juga dapat mengurangi jumlah polusi di Jakarta serta dapat mengurangi beban wilayah di Jabodetabek sehingga mampu mengurangi turun nya lahan ke air laut, sebagaimana yang kita tahu bahwa 18-20 persen wilayah Jakarta sudah berada di bawah permukaan air laut. Namun, dalam pengimplementasiannya masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan dibenahi lagi agar pemindahan IKN ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu dibutuhkan semua usaha dan upaya dari para petinggi dan pemegang kewenangan agar mampu menyusun segala rencana dengan baik dan matang. 

Dengan adanya rencana yang baik dan matang ini tidak akan merugikan pemerintah sebab bisa mengurangi biaya anggaran negara yang tidak perlu (karena apabila sudah direncanakan dari awal, saat terjun ke lapangan sudah paham hal apa yang harus dilakukan, sedangkan apabila belum terencana dan sudah langsung terjun ke lapangan dikhawatirkan akan ada hal-hal diluar dugaan yang nantinya akan menghabiskan anggaran negara). 

#Amerta2023 

#KsatriaAirlangga 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun