Sepekan terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan adanya petisi tolak komersialisasi gelar Doktor Ketua umum partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Sebenarnya ada apa?
Menurut pembuat petisi, yang adalah alumni dari kampus Universitas Indonesia, gelar yang akan diterimakan oleh menteri ESDM era Jokowi itu adalah bentuk komersialisasi gelar.
Komersialisasi gelar itu apa? Secara sederhana ialah gelar yang diberikan tanpa memiliki kualifikasi tertentu. Istilah ini sering dikaitkan dengan mereka yang mendapat gelar secara tidak wajar.
Kini petisi penolakan gelar doktor Bahlil sudah ditandatangani oleh hampir 6000 orang. Petisi tersebut mengajukan empat tuntutan kepada kampus UI yang akan memberikan gelar doktor.
Pertama, desakan untuk membentuk tim independen agar melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik komersialisasi proses penyelesaian studi doktoral manteri era Jokowi tersebut.
Kedua, tuntutan untuk mencabut gelar doktor apabila proses pemberian gelar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
Keempat, meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia.
Dikutip dari Tempo.co, "Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Andrinof Chaniago, menilai ada ketidakwajaran dalam perolehan gelar tersebut. Menurutnya, program doktor---sekali pun jalur riset---tidak mungkin diselesaikan dalam 2 tahun, lantaran ada banyak tahap yang harus dilalui mulai dari studi pustaka hingga penelitian lapangan." (Tempo.co, 19/10/2024)
Petisi dan Efeknya bagi Lembaga Perguruan Tinggi