Mohon tunggu...
Benedictus Wisnu Pradita
Benedictus Wisnu Pradita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa X Taruna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo

10 Januari 2024   13:42 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:52 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkah kalian dengan kasus pencabulan yang menimpa anak taekwondo di Solo?Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur di Solo, Donny Susanto yang bekerja sebagai guru taekwondo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, kuasa hukum dari para korban meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya lantaran telah merusak masa depan para korban.Kasus ini pun melanggar dari bagian sila 2 tentang kemanusiaan.

Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar di Pengadilan Negeri Solo. Sidang kasus pencabulan tersebut dipimpin majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Terdakwa dituntut hakim dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang tesebut digelar pekan lalu," kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa bakal membacakan materi upaya pembelaan atas tuntutan jaksa di persidangan.

Soal sidang putusan, Bambang menyampaikan sesuai jadwal digelar pada 13 September. "Pekan ini masih sidang pleidoi. Pekan depan baru sidang putusan majelis hakim. Kalau sesuai jadwal, sidang putusan digelar pada 13 September," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono, mengatakan terdakwa harus mendapat hukuman berat. Hal ini bagian sanksi efek jera terhadap terdakwa. Terdakwa dinilai telah merampas masa depan para korban yang masih di bawah umur,dan memberikan rasa trauma kepada siswa taekwondo.

 Widhi bakal mengawal kasus itu hingga tuntas. "Hukuman terhadap terdakwa, kami serahkan kepada majelis hakim. Namun, sebisa mungkin bisa memberikan efek jera bagi terdakwa," ujar dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun