Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dissenting Opinion Hakim MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres dan Kritik pada Putusan MK

17 Oktober 2023   14:02 Diperbarui: 17 Oktober 2023   14:11 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, kita perlu melihat dampak jangka panjang dari putusan ini terhadap dinamika politik di Indonesia. 

Mungkin saja pada masa depan, kriteria ini dapat disalahgunakan oleh para politisi yang hanya berusaha memenuhi syarat secara teknis tanpa benar-benar memiliki visi dan komitmen untuk memimpin negara dengan baik. 

Hal ini dapat mengarah pada politik pragmatis yang lebih fokus pada persyaratan teknis daripada pada kemampuan dan kompetensi sejati seorang pemimpin.

Epilog

Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah langkah yang patut dievaluasi secara mendalam. 

Meskipun ada upaya untuk memberikan alternatif syarat dengan mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah atau gubernur, masih ada pertanyaan tentang mengapa harus ada batasan usia, bahkan dengan syarat alternatif yang mungkin membingungkan. 

Apakah putusan ini benar-benar mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara? 

Terlepas dari kontroversi ini, kita harus memastikan bahwa perkembangan politik di Indonesia terus berjalan dalam semangat demokrasi yang kuat dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun