Selain itu, kita perlu melihat dampak jangka panjang dari putusan ini terhadap dinamika politik di Indonesia.Â
Mungkin saja pada masa depan, kriteria ini dapat disalahgunakan oleh para politisi yang hanya berusaha memenuhi syarat secara teknis tanpa benar-benar memiliki visi dan komitmen untuk memimpin negara dengan baik.Â
Hal ini dapat mengarah pada politik pragmatis yang lebih fokus pada persyaratan teknis daripada pada kemampuan dan kompetensi sejati seorang pemimpin.
Epilog
Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah langkah yang patut dievaluasi secara mendalam.Â
Meskipun ada upaya untuk memberikan alternatif syarat dengan mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah atau gubernur, masih ada pertanyaan tentang mengapa harus ada batasan usia, bahkan dengan syarat alternatif yang mungkin membingungkan.Â
Apakah putusan ini benar-benar mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara?Â
Terlepas dari kontroversi ini, kita harus memastikan bahwa perkembangan politik di Indonesia terus berjalan dalam semangat demokrasi yang kuat dan inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H