Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Cara Pindah TPS Jelang Pemilu, Gak Ada Lagi Alasan untuk Golput!

7 Oktober 2023   13:03 Diperbarui: 7 Oktober 2023   13:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah TPS yang terletak di Kebon Jeruk, (dokpri 2019)

Cara Pindah TPS - Sudah dua tahun berlalu sejak saya mengganti domisili, namun satu hal yang selalu tertinggal dalam urusan administrasi adalah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya. 

KTP saya masih menampilkan alamat lama, yang bukan lagi tempat tinggal saya saat ini. Hal ini memang seringkali terlupakan dalam kesibukan sehari-hari, terutama bagi seseorang seperti saya yang masih pemula dalam urusan pemilihan umum.

Tetapi, beberapa hari lalu saya menemukan informasi yang sebelumnya belum saya ketahui. Ternyata, saya bisa mengajukan permohonan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saya sesuai dengan alamat domisili terbaru saya. 

Cara pindah TPS dan persyaratannya telah diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Informasi ini benar-benar membuka mata saya, karena saya berpikir bahwa pemilu esok saya harus memilih di TPS lama, yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal saat ini.

Dengan mengetahui bahwa ada prosedur yang mudah dan jelas untuk mengajukan pindah TPS, saya merasa perlu untuk berbagi informasi ini kepada semua pemilih lainnya yang mungkin juga mengalami situasi serupa. 

Artikel ini akan membahas dengan detail cara pindah TPS dan syaratnya agar pemilihan umum berikutnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan alamat domisili saat ini. 

Siapa yang Dapat Mengajukan Pindah TPS?

Cara pindah TPS di Pemilu 2024. (dokpri 2019)
Cara pindah TPS di Pemilu 2024. (dokpri 2019)

Mereka yang dapat mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara adalah individu yang berada dalam keadaan tertentu yang menghalangi mereka untuk menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka terdaftar. 

Berikut adalah beberapa keadaan tertentu yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara:

  1. Individu yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Pasien yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan, serta anggota keluarganya yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, termasuk mereka yang sedang dalam proses rehabilitasi narkoba.
  4. Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, beserta terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Individu yang sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi.
  6. Warga yang pindah domisili.
  7. Korban bencana alam yang memengaruhi tempat pemungutan suara.
  8. Orang yang bekerja di luar domisilinya.
  9. Individu yang berada dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Pindah TPS

Untuk mengajukan pindah tempat memilih, berikut adalah langkah-langkahnya secara sederhana:

  1. Pada saat mendekati hari pemilihan, jika kamu menghadapi salah satu dari 9 kondisi tertentu yang disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara.
  2. Untuk melakukannya, laporkan niatmu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tempat asalmu atau tempat tujuan pindah.
  3. Lakukan pelaporan ini paling lambat 7 hari sebelum hari pemilihan. Pastikan kamu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi, serta salinan formulir Model A yang menunjukkan bahwa kamu terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalmu.
  4. KPU akan membantu memindahkanmu ke TPS yang tepat di sekitar tempat tujuanmu, dan kamu akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  5. KPU akan memberikan bukti berupa formulir A yang menunjukkan bahwa kamu telah berhasil melakukan pindah tempat memilih.

Jika kamu masih ragu tentang lokasi TPS di mana nama kamu terdaftar, kamu bisa memeriksanya di laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (untuk Pemilih Luar Negeri) untuk memeriksa informasi tersebut.

***

Itulah informasi yang bisa saya bagikan tentang cara pindah TPS bagi kalian yang mengalami beberapa kondisi di atas. Semoga dalam pemilu ke depan kita bisa berkontribusi dengan menggunakan hak pilih kita masing-masing.

SELESAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun