Dalam tradisi akademik, skripsi kerap menjadi 'monster' yang harus dihadapi oleh setiap mahasiswa sebelum memperoleh gelar sarjana. Skripsi adalah karya ilmiah yang umumnya menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.Â
Melalui skripsi, mahasiswa diminta untuk melakukan penelitian mendalam terhadap suatu topik, dan hasilnya kemudian disajikan dalam bentuk tulisan ilmiah.
Namun, kabar terbaru dari Kemendikbudristek mungkin menjadi angin segar bagi sebagian mahasiswa.Â
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 18 mencabut kewajiban penulisan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa program sarjana.Â
Tugas akhir kini dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.
Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, tugas akhir mahasiswa tidak lagi terbatas pada skripsi. Hal ini tentu memberikan ruang gerak lebih bagi mahasiswa untuk mengekspresikan minat dan bakat mereka melalui medium lain.Â
Jika kamu memiliki ketertarikan dalam dunia inovasi, misalnya, bisa memilih untuk membuat prototipe. Sedangkan mereka yang berbakat dalam manajemen proyek dapat memilih untuk mengerjakan proyek sebagai tugas akhir.
Namun, ada hal penting yang perlu ditekankan, tidak mengambil skripsi bukan berarti mahasiswa lepas dari tanggung jawab pembuatan naskah akademik.Â
Baik itu tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, atau karya lainnya, semuanya harus dilandasi dengan kajian ilmiah. Setiap tugas akhir harus didukung dengan data, penelitian, serta analisis yang relevan.Â