Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

STNK: Asuransi Kecelakaan Hingga 50 Juta yang Jarang Diketahui

2 Agustus 2023   20:56 Diperbarui: 2 Agustus 2023   21:09 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asuransi kecelakaan bisa diklaim dari pajak STNK. (Grid.ID/Octa Saputra)

Pernahkah kamu berpikir tentang betapa pentingnya asuransi saat mengendarai kendaraan? Nah, di balik surat penting bernama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), ternyata terselip fasilitas asuransi kecelakaan yang tidak banyak orang tahu.

Kita semua setuju bahwa mengalami kecelakaan adalah momok yang ingin dihindari oleh siapa pun. Oleh karena itu, kita selalu berusaha patuh pada peraturan lalu lintas dan berlatih mengemudi dengan baik sebelum dinyatakan layak berkendara.

Namun, jika kecelakaan memang tak terhindarkan, penting untuk tetap tenang, terutama dalam hal keuangan. Nah, di sinilah peran STNK yang masih aktif datang membantu dengan berbagai layanan terkait kecelakaan.

STNK, selain menjadi tanda bahwa kendaraan kita memiliki izin untuk berlalu lintas, juga memiliki peran lain yang sering terlupakan, yaitu terkait pembayaran pajak kendaraan.

Ya, STNK memerlukan pembayaran pajak setiap tahun agar tetap aktif dan kita diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pajak yang kita bayarkan itu kemudian digunakan oleh pemerintah untuk berbagai manfaat bagi masyarakat, salah satunya adalah asuransi kecelakaan bagi pengendara.

Asuransi ini memberikan perlindungan bagi mereka yang mengalami kecelakaan, termasuk biaya penanganan cedera dan santunan kematian.

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat khusus untuk mendapatkan asuransi ini. Asuransi hanya berlaku bagi korban kecelakaan, sedangkan pelaku kecelakaan tidak mendapat manfaat asuransi ini. Juga, kecelakaan tunggal dianggap sebagai kesalahan pribadi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan asuransi.

Nilai asuransi yang diberikan bervariasi tergantung pada besaran pajak kendaraan yang dibayarkan dan jenis kendaraan yang digunakan. Besaran polis asuransi tersebut berkisar antara Rp32.000 hingga Rp165.000 per tahun.

Ilustrasi kecelakaan. (Freepik.com/@rawpixel.com)
Ilustrasi kecelakaan. (Freepik.com/@rawpixel.com)

Berikut adalah beberapa layanan penanganan kecelakaan yang tercatat dalam STNK:

1. Biaya Ambulan

Ketika terjadi kecelakaan dan korban membutuhkan pertolongan cepat, biasanya masyarakat sekitar bisa meminta bantuan dari pengendara mobil yang lewat untuk mengantar korban ke klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, ambulan siaga dapat dipanggil dengan menelepon nomor darurat.

Bagi pembayar pajak STNK yang tertib, layanan ambulan ini menjadi bagian dari perlindungan kesehatan. Biaya transportasi ambulan mencapai Rp500.000 dan bisa dipesan dari rumah sakit negeri atau swasta.

2. Penanganan Pertama (P3K)

Ketika ambulan tiba, kadang-kadang korban kecelakaan tidak bisa langsung dilarikan ke rumah sakit. Penanganan pertama di lokasi kejadian harus dilakukan untuk mengurangi risiko lebih lanjut. Nah, di sini, layanan P3K dari STNK dapat membantu. Nilai layanan ini mencapai Rp1.000.000 dan biaya lainnya dapat di-reimburse dari program pajak STNK lainnya jika memungkinkan.

3. Perawatan Medis

Bagi korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut setelah P3K, STNK juga menyediakan layanan perawatan medis yang komprehensif. Dengan nilai hingga 20 Juta Rupiah, layanan ini akan memberikan perawatan hingga kondisi kesehatan korban stabil.

4. Santunan bagi Korban Cacat

Jika kecelakaan menyebabkan kecacatan total, STNK memberikan santunan senilai hingga 50 Juta Rupiah. Santunan ini bertujuan untuk menggantikan fungsi organ tubuh yang terdampak kecelakaan dan tidak dapat diberdayakan lagi.

5. Santunan bagi Korban Meninggal

Kecelakaan bisa merenggut nyawa tanpa pandang bulu. Sangat menyedihkan jika korban kecelakaan adalah tulang punggung keluarga. Dengan pembayaran pajak STNK yang rutin, keluarga korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan senilai 50 Juta Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun