Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Demonstrasi Adalah: Definisi, Landasan Hukum dan Penerapannya di Indonesia

25 Oktober 2022   20:40 Diperbarui: 12 Oktober 2023   22:50 3711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, aksi demonstrasi atau unjuk rasa tidak boleh dilakukan di beberapa tempat sebagai berikut.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Masyarakat dilarang untuk melakukan demonstrasi di:

  • Lingkungan Istana Kepresidenan
  • Tempat ibadah
  • Instalasi militer
  • Rumah sakit
  • Pelabuhan udara atau laut
  • Stasiun kereta api
  • Terminal angkutan darat, dan
  • Objek-objek vital nasional

Selain itu, aksi demonstrasi juka tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari besar nasional. Kemudian hal yang harus dipastikan adalah izin dari pihak kepolisian.

Apakah Mahasiswa Harus Ikut Demo?

Sebagai salah satu penerus bangsa tentunya mahasiswa berhak menuangkan aspirasinya dengan cara berdemonstrasi. Namun, mahasiswa memang tidak wajib mengikuti demonstrasi.

Kepedulian terhadap masa depan bangsa tidak melulu dilayangkan dengan aksi unjuk rasa. Demonstrasi hanya wadah bagi kita dalam mengekspresikan diri secara spontan atas kebijakan dan sistem yang menyimpang.

Ada baiknya ketika kalian ikut demo, kalian tidak mengikutinya atas dasar ikut-ikutan atau FOMO (Fear of Missing Out). Kalian tentunya mengikuti demo dengan panggilan dan suara hati kalian.

Kalian harus memaknai isu apa yang sedang dijadikan bahan demo dan jika kalian memang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, barulah kalian memutuskan untuk berdemo.

Beberapa hal yang menjadi catatan jika kalian ingin melakukan demo:

  • Riset kebijakan yang ingin didemo
  • Diskusikan bersama teman seperjuangan
  • Buatlah poin-poin tuntutan
  • Lebih baik dilakukan dengan koordinasi
  • Jangan lupa untuk izin melakukan demo pada pihak berwenang
  • Siapkan starter pack sebagai mahasiswa yang turun ke lapangan untuk berdemo
  • Bijaklah dalam melakukan aksi

Nah, kawan itu dia artikel mengenai demonstrasi adalah, mulai dari definisi demonstrasi, landasan hukum, dan penerapannya di Indonesia. 

Sebagai seorang mahasiswa yang peduli dengan masa depan bangsa, tidak ada salahnya kita mengekspresikan reaksi kita di muka umum. Hal terpenting lain yang perlu diingat adalah rasa tanggung jawab ketika kita melakukan aksi demo. Selamat berdemo!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun