Mohon tunggu...
Pendidikan

HAM Masih Perlu Diperhatikan

29 November 2018   20:54 Diperbarui: 29 November 2018   21:10 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir yang terdiri dari hak hidup, hak atas kebebasan kemerdekaan dan hak untuk memiliki sesuatu. Adapun yang dijadikan dasar dan hak asasi ini ialah bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan berbagai hak yang sama tanpa membedakan suku bangsa, keturunan, agama, warna kulit, dan kelamin. Untuk itu, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, kemampuan, dan kodratnya Hak asasi manusia merupakan anugerah dan Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh menghalangi dan merusaknya, bahkan harus melindungi dan menghormatinya, baik oleh individu maupun negara. Namun dalam hal-hal tertentu, hak-hak asasi manusia perlu diberi pengarahan yang ditetapkan oleh negara sesuai dengan pandangan hidup. tingkat kebudayaan. dan dasar negara. Sebenarnya dalam, Pembukaan UUD 1945 hanyak dimuat tentang hak asasi, mulai alinea pertama sampai dengan alinea terakhir.

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, hak-hak asasi manusia dalam bentuk hak dan kewajiban warga negara diatur dalam berbagai pasal. Hak-hak tersebut adalah:

  1. hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
  2. hak atas ekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  3. hak berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
  4. hak atas kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 1 dan 2)
  5. hak dan kewajiban bela negara (Pasal 3Q ayat 1. dan 2)
  6. hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat I dan 2).

Munculnya perjuangan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang mengmnjak-mnjak harkat dan martabat manusia. Kekuasaan absolut (mutlak), para raja dan kaisar yang menindas hak rakyat atau daerah, pola kekuasaan imperialism dan kolonialisme, anek diskriininasi. Adanya negara kuat dan lemah, menuntut jarninan hak asasi manusia dalam negara maupun secara International.

Tercatat pada tahun 2017, situasi HAM di Indonesia masih terbilang belum baik. Masyarakat menjadi sulit diajak menegakkan HAM karena didorong menerima pendekatan politik populis oleh penguasa. Misalnya, terkait kebebasan beragama dan beribadah yang digunakan penguasa serta oligarhi politik yang menjadikan simbol-simbol keagaman, sentimen agama, hingga retorika yang menggunakan identitas keagamaan justru menguat serta digunakan dalam konstelasi politik.

Kelompok mayoritas yang didukung oligarki kekuasaan dalam suatu persoalan akan marah karena dianggap menodai atau mengancam nilai agama mereka. Padahal, jika ditarik lebih jauh, persoalan utamanya bukan melindungi keagamaan, namun seringkali untuk dukungan politik. Contoh paling nyata terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kontras mencatat sedikitnya 75 peristiwa kekerasan berdimensi agama dan keyakinan terjadi di Indonesia. Hal tersebut berimbas pada jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan beropini di Indonesia.

Pada 2017, Jawa Barat masih menjadi provinsi rawan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 17 peristiwa. Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 13 peristiwa, disusul Jawa Timur dan Banten dengan 7 peristiwa.

Kontras juga memandang pemerintah cukup dominan dalam pelanggaran yang sama. Misalnya, terkait persetujuan pelanggaran yang terjadi, pembiaran atas peristiwa pelanggaran, hingga dalam bentuk peraturan terkait kelompok atau pengikut agama tertentu. Kontras juga melihat ada sejumlah aktor lain yang masih terlibat dalam pelanggaran yang sama, yakni kelompok intoleran, ormas, dan warga.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Indonesia harus memperbaiki situasi ini. Kita sebagai warga negara Indonesia harus merealisasikan nilai-nilai pancasila lebih baik lagi. Contohnya adalah seperti saling toleransi, hukum dasar dalam UU mengenai HAM diperkuat, dan menanamkan semangat Pancasila serta Kebhinnekaan kepada generasi-generasi penerus sejak dini. 

Hal itu dilakukan agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari sehingga persatuan dan kesatuan di Indonesia semakin baik. Indonesia pun dapat berkembang lebih maju sehingga banyak negara yang melihat dan akan mencoba mencontohnya. Dunia pun akan semakin lebih baik karena dihuni oleh masyarakat yang memiliki karakter yang baik. Semoga Indonesia dapat berkembang maju dan berjaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun