Selain tema-tema yang positif bagi Indonesia di atas, ada juga beberapa tema dalam TPP yang patut didiskusikan dan dipertanyakan. Misalnya tema perlindungan terhadap hak kepemilikan intelektual. Tema ini menjadi kontroversial karena peraturannya sangat tegas dan hanya menguntungkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Misalnya, dalam hal pengobatan. Amerika Serikat menerapkan proteksi pengawasan selama 12 tahun sebelum obat dipasarkan secara umum. Sementara negara-negara lain ada yang dari 0 sampai 8 tahun. Amerika Serikat memaksa supaya semua negara mengikuti sistem yang digunakannya yakni selama 12 tahun.
Karena mendapat protes dari negara-negara lain akhirnya diputuskan pengawasan atas obat yang digunakan selama 5 sampai 8 tahun. Ini berarti, ketika TPP nanti berlaku resmi di semua negara anggota, maka semua harga obat di negara-negara anggota selain Amerika Serikat akan naik. Karena mayoritas obat yang digunakan negara anggota pasti berasal dari Amerika Serikat karena mereka sudah siap mengikuti peraturan yang dibuat. Negara-negara lain harus menanti selama 5 atau 8 tahun lagi
Hal yang paling didiskusikan oleh banyak negara dari tema TPP adalah perjanjian yang memberikan perlindungan legal terhadap perusahaan multinasional (perusahaan luar negeri) terhadap aksi ketidakadilan pemerintah yang mengambil alih kepemilikian sebuah perusahaan karena berbagai alasan seperti ketidakadilan terhadap masyarakat, pekerja maupun pengrusakan lingkungan hidup. Tema ini menjadi kontroversial karena menekankan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan multinasional.
Namun tema ketidakadilan perusahaan multinasional tidak dibicarakan dengan jelas. Bagi Indonesia ini berarti, perusahaan multinasional dari Indonesia akan mendapat perlindungan di Amerika Serikat dan negara anggota lainnya. Namun pertanyaannya, ada berapa banyak perusahaan multinasional Indonesia yang berada di Amerika Serikat atau negara anggota TPP lainnya? Sementara ratusan perusahaan multinasional dari Amerika Serikat, Jepang, Kanada dll akan mendapat perlindungan legal walaupun mereka berlaku tidak adil terhadap negara Indonesia!
Dan hal yang paling menakutkan adalah tribunal pengadilan yang akan digunakan adalah tribunal pengadilan internasional yang berada di luar Pasifik dan sangat dipengaruhi oleh organisasi internasional seperti World Bank, IMF dll yang memiliki akses langsung dengan Amerika Serikat atau negara-negara maju lainnya.
Hal lain yang tidak kalah menarik untuk didiskusikan juga adalah semua keputusan yang sudah disyahkan dalam TPP baru akan diperbaharui setelah keputusan tersebut berjalan selama empat tahun. Ini berarti kalau Indonesia memiliki masalah dengan salah satu keputusan TPP, maka Indonesia harus menunggu selama 4 tahun untuk berdiskusi atau mengubah keputusan tersebut. Peraturan ini dilihat sangat ketat dan menghambat dinamika TPP sendiri. Atau mungkin ada hal-hal lain yang ingin dilindungi oleh keputusan ini bagi Amerika Serikat?
Yang jelas, keputusan Indonesia untuk terlibat dalam TPP merupakan keputusan yang tepat. Bagaimanapun Indonesia membutuhkan pasar dan regulasi internasional. Namun Indonesia harus dengan hati-hati membaca dan menginterpretasi tema-tema atau keputusan yang ada dalam TPP ini. Amerika Serikat mencanangkan TPP ini supaya menjaga posisinya sebagai negara yang memiliki pengaruh besar di dunia, khususnya di Lautan Pasifik.
Jepang memiliki interes untuk terlibat dalam perjanjian internasional sesuai yang diinginkan pemerintahannya, terutama dalam bidang politik dan ekonomi. Sementara negara-negara lain di Asia, seperti Indonesia dan Vietnam, di Amerika Latin, Meksiko, Peru dan Chile, memiliki interes karena akses pasar yang besar dan harapan akan menjadi proyek integrasi ekonomi regional yang besar selain Uni Eropa.
BENNY KALAKOE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H