Mohon tunggu...
Benedicktus Dwi Anggara Riadi
Benedicktus Dwi Anggara Riadi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Seorang pelajar yang berusaha untuk menulis mengenai pandangan akan hal yang terjadi disekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika dan Kontroversi Pesta Elektoral Tahun 2024

28 April 2024   23:02 Diperbarui: 28 April 2024   23:11 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia baru saja menjalankan pemilihan umum, yang merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di dunia. Hal ini lantas menciptakan perhatian global yang cukup besar. Bagaimana tidak? Pesta demokrasi kali ini didominasi oleh kaum muda dengan total jumlah 113 juta pemilih atau 56,45 persen dari total pemilih (Databoks, 2o23). Hal tersebut tentunya mempengaruhi cara setiap pasangan capres-cawapres berkampanye. Setiap tim sukses pastinya melakukan hal kreatif untuk bisa menggaet dukungan dari para generasi muda. Melalui taktik-taktik yang menarik, pasangan nomor urut 02 pun berhasil memenangkan pesta demokrasi ini, dan tentu terdapat pihak yang berat hati atas hasil tersebut. Dalam setiap kemenangan yang dirayakan, pastinya yang kalah akan menjelaskan, sesuai dengan perkataan Jenderal Vo Nguyen Giap, seorang ahli politik dan strategi. Dengan hati yang berat, mereka menggugat hasil pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi. Kronologi penggugatan akan saya jelaskan sebagai berikut:

  • Pada tanggal 23 Maret 2024, pasangan nomor urut 01 dan nomor urut 03 mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024. (Kompas, 2023)

  • Pada tanggal 27 Maret 2024, MK menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (MKRI, 2024)

  • Pada tanggal 28 Maret 2024, MK melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (MKRI, 2024)

  • Pada tanggal 1-18 April 2024, MK melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (MKRI, 2024)

  • Pada tanggal 22 April 2024, MK menggelar sidang pengucapan putusan atas gugatan Pilpres 2024. Putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon 01 dan 03. Hasil Pemilihan Presiden 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah dan final. (MKRI, 2024)

Pihak penggugat menuding terdapatnya kecurangan dan pelanggaran hak pilih dalam proses pemilu seperti dugaan manipulasi suara, intimidasi pemilih, dan distribusi surat suara yang tidak merata. MK kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil alih serta memverifikasi data KPU di mana MK tidak menemukan bukti kecurangan atau terdapatnya data kecurangan. Kemudian MK juga melakukan verifikasi independen dan hasilnya pun nihil. MK juga sekali lagi menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan oleh mereka didasari fakta dan bukti yang objektif, serta komitmen MK dalam penegakan demokrasi dan keadilan. Hal ini lantas membuat keputusan MK yang final, yaitu menolak permohonan penggugat.

Setelah melihat keputusan MK yang sudah sah dan final, timbul pro dan kontra di dalam masyarakat. Pada akhirnya, tim kubu penggugat kecewa dan memiliki rencana untuk melakukan aksi protes, sedangkan pemenang dapat bernafas lega. Rasa curiga dan cemas oleh masyarakat publik terhadap lembaga demokrasi di Indonesia terlihat. Meski keputusan oleh MK sudah final, aksi penolakan gugatan MK meninggalkan sebuah pertanyaan: Apakah demokrasi di negeri ini sedang terancam? Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti ketidakpercayaan terhadap lembaga konstitusi (MK), ketidakpercayaan terhadap lembaga pengawasan dan penyelenggara pemilihan umum (KPU dan BAWASLU), ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, dan tingginya polarisasi politik yang terjadi.

Foto kolom komentar Instagram @mahkamahkonstitusi
Foto kolom komentar Instagram @mahkamahkonstitusi

Putusan oleh MK meninggalkan dampak yang dirasa cukup substansial. Di mana kubu penggugat mengancam untuk melakukan aksi protes terhadap putusan MK yang dapat menyebabkan kericuhan. Publik yang menjadi tidak percaya akan lembaga-lembaga pemerintah, alhasil kepercayaan lembaga plat merah menjadi menurun. Gejolak geopolitik juga tentunya mempengaruhi perekonomian negara. Dan ujung dari permasalah ini yang belum mencapai titik temu.

Negara ini sangatlah membutuhkan tindakan preventif akan permasalahan tersebut. Solusi yang dibutuhkan adalah pembenahan di dalam sistem demokrasi Indonesia. Lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawasan demokrasi perlu meningkatkan transparansi sehingga kepercayaan publik terjaga. Selain itu, negara bisa mengambil opsi penegakan hukum yang tegas sebagai solusi. Seperti ajakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap seluruh pihak untuk menghormati putusan MK untuk menjaga keharmonisan negara, ajakan tersebut diterima dengan baik oleh tim kuasa hukum kubu penggugat meski mereka akan tetap mempelajari pertimbangan hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun