Surat tersebut kemudian ditembuskan oleh PT Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.Sepucuk surat itu setidaknya sudah membuktikan bila partai sudah proaktif mengikuti prosedur hukum demi kelangsungan mesin organisasi politik.
Sikap proaktif itu lah yang belum terlihat dari pimpinan DPRD Riau.Show must goon.Pimpinan lagi-lagi tak mau memikirkan apalagi meminta petunjuk atawa melaporkan status terdakwa yang sudah disematkan oleh lembaga hukum di negeri ini.
Sesuai UU 27 Tahun 2009 tentang Susduk, pasal 339 ayat 1 huruf b menyebutkan anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Diperkuat oleh PP No 16 tahun 2010, pasal 110 ayat 1 huruf b yang menyebutkan hal sama.Dalam ayat 2 disebutkan dengan tegas pemberhentian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur.
Dalam ayat 3, apabila setelah 7 hari sejak anggota DPRD Provinsi ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud ayat 1, pimpinan DPRD Provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sebagaimana ayat 2, maka Sekretaris Dewan (Sekwan) dapat melaporkan status anggota DPRD Provinsi yang bersangkutan kepada gubernur/mendagri.
Hal ini terkait dengan fasilitas yang diperoleh anggota DPRD berstatus terdakwa tidak boleh lagi menerima fasilitas penuh.
Ia hanya boleh menerima uang representatif, tunjangan kesehatan dan tunjangan beras.Selain itu tidak diperbolehkan lagi.Jika yang bersangkutan masih menerima maka telah terjadi tindak pidana lainnya.
Itu lah undang-undang yang menjadi sampul album korupsi TA dan anggota DPRD Riau lainnya.Bukan rekaan atau analisa politik dadakan demi kepentingan kelompok.Muncul satu dari ragam pertanyaan, ada apakah dengan Pimpinan DPRD Riau sehingga mengabaikan UU dan melakukan pembiaran secara sitemik terhadap sejumlah anggota dewan yang secara sah sudah disematkan status terdakwa.....