Mohon tunggu...
Benny Andreos
Benny Andreos Mohon Tunggu... -

Benny Andreos\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengelus Nyali Tumpul Pimpinan DPRD Riau

20 Oktober 2012   19:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:35 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua DPRD, Sekwan dan diketahui wakil pimpinan lain tersirat tidak mau ambil pusing dengan status terdakwa anggota dewan.Di luar kasus korupsi suap revisi Perda No.6/2010, ada juga anggota DPRD Riau yang sudah jauh hari sudah menyandang status terdakwa.

Seperti perkara hukum yang dilalui Tengku Azuwir (TA), anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir-Rokan Hulu dari partai Demokrat.Setelah melewati lika liku perjalanan pemeriksaan dan penyidikan yang panjang, mulai dari Mabes Polri, Polda Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pasipangaraian, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Mahkamah Agung dan bermuara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

TA ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2006.KPK mengendus telah terjadi kerugian lumbung kas negara sebesar Rp7 miliar dalam kasus ini.

Kabar kekinian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Babul Khoir melalui media massa lokal-Pekanbaru, kasasi yang diajukan terdakwa TA ditolak Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Bila dalam dua pekan sejak salinan putusan penolakan kasasi sampai ditangan terdakwa dan kemudian terdakwa dengan penasihat hukumnya tidak melayangkan sangahan, maka Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bersama PN Pasirpangaraian wajib melakukan eksekusi terhadap terdakwa TA.

Dalam perkara TA, pimpinan DPRD Riau selalu berlindung dibalik sepucuk surat salinan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.Mereka juga ogah menunaikan aturan dan perundang-undangan terkait susunan dan kedudukan anggota dewan.

TA secara resmi menyandang status terdakwa pada September 2011.Meski demikian Ketua DPRD dan Sekwan tetap saja memperlakukan TA sebagaimana anggota lainnya yang notabene tidak tersandung kasus hukum.

Hingga September 2012, Ketua DPRD dan sekwan diduga belum pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Riau dan Mendagri terkait status terdakwa sebagaimana diatur oleh undang-undang.Keduanya selalu berkilah dan mengelak bila ditanya soal status terdakwa anggota DPRD itu.

Kadang kala, keduanya bersembunyi dari kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum atau organisasi politik partai bersangkutan.Menilik sekilas kamar politik DPD Demokrat Riau dibawah nahkoda HR Mambang Mit khususnya dalam menyikapi aib yang mendera kadernya, ternyata tidak selebay yang dikiaskan orang-orang lewat beragam teori dan analisa politik di media massa lokal.

Seperti munculnya opini yang digelindingkan bak bola salju dengan mainstream Ketua DPD Demokrat Riau tak bernyali terhadap kadernya yang koruptor.Lebih sembilu lagi dengan sebutan Ketua Demokrat Riau lindungi kader koruptor.

Insting politik dari peluncur opinion maker kepada Mambang Mit terkait kader bermasalah ternyata meleset 180 derajat.Secara kelembagaan, Partai Demokrat Riau sudah pernah menyurati Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meminta salinan putusan inkrah dari MA terkait penolakan kasasi atas terdakwa TA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun