Mohon tunggu...
Ben Bagus
Ben Bagus Mohon Tunggu... Petani - Petani sederhana yang tinggal di desa

Berbagi tips pertanian dan melestarikan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jenis Kartu Debet BCA, Cara Membuat dan Limitnya

7 Juni 2023   21:43 Diperbarui: 13 Juni 2023   20:05 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Pexels.com

Jenis Kartu Debit BCA, Cara Membuat, dan Limitnya

Kartu debit adalah salah satu alat pembayaran yang praktis dan aman. Dengan kartu debit, Anda bisa melakukan transaksi di berbagai merchant, ATM, atau online tanpa perlu membawa uang tunai. Salah satu bank yang menyediakan layanan kartu debit adalah Bank Central Asia (BCA). BCA memiliki beberapa jenis kartu debit yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang jenis kartu debit BCA, cara membuatnya, dan limitnya.

Jenis Kartu Debit BCA

BCA memiliki empat jenis kartu debit, yaitu:

  • Kartu Debit BCA Paspor. Kartu debit ini adalah kartu debit standar yang bisa digunakan untuk transaksi di seluruh jaringan ATM BCA dan ATM Bersama/Prima di Indonesia. Kartu debit ini juga bisa digunakan untuk berbelanja di merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA. Kartu debit ini memiliki limit transaksi harian sebesar Rp 10 juta untuk tarik tunai dan Rp 25 juta untuk belanja.
  • Kartu Debit BCA Paspor Platinum. Kartu debit ini adalah kartu debit premium yang memiliki fitur lebih lengkap daripada kartu debit BCA Paspor biasa. Selain bisa digunakan untuk transaksi di ATM dan merchant di Indonesia, kartu debit ini juga bisa digunakan untuk transaksi di luar negeri dengan menggunakan jaringan Cirrus/Maestro.

Kartu debit ini juga dilengkapi dengan fitur asuransi kecelakaan diri hingga Rp 1 miliar dan perlindungan saldo hingga Rp 10 juta. Kartu debit ini memiliki limit transaksi harian sebesar Rp 20 juta untuk tarik tunai dan Rp 50 juta untuk belanja.

  • Kartu Debit BCA Mastercard. Kartu debit ini adalah kartu debit berlogo Mastercard yang bisa digunakan untuk transaksi di lebih dari 36 juta merchant dan 2 juta ATM di seluruh dunia. Kartu debit ini juga bisa digunakan untuk transaksi online di situs-situs yang menerima pembayaran dengan Mastercard. Kartu debit ini memiliki limit transaksi harian sebesar Rp 10 juta untuk tarik tunai dan Rp 25 juta untuk belanja.
  • Kartu Debit BCA Visa. Kartu debit ini adalah kartu debit berlogo Visa yang bisa digunakan untuk transaksi di lebih dari 30 juta merchant dan 1,9 juta ATM di seluruh dunia. Kartu debit ini juga bisa digunakan untuk transaksi online di situs-situs yang menerima pembayaran dengan Visa. Kartu debit ini memiliki limit transaksi harian sebesar Rp 10 juta untuk tarik tunai dan Rp 25 juta untuk belanja.

Cara Membuat Kartu Debit BCA

Untuk membuat kartu debit BCA, Anda harus memiliki rekening tabungan BCA terlebih dahulu. Jika Anda belum memiliki rekening tabungan BCA, Anda bisa membukanya di cabang BCA terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP (jika ada), dan setoran awal minimal Rp 500 ribu.

Setelah Anda memiliki rekening tabungan BCA, Anda bisa mengajukan pembuatan kartu debit BCA sesuai dengan jenis yang Anda inginkan. Anda bisa mengajukan pembuatan kartu debit BCA melalui dua cara, yaitu:

  • Mengajukan secara langsung di cabang BCA. Anda bisa datang ke cabang BCA terdekat dengan membawa buku tabungan dan KTP asli. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan kartu debit BCA dan memilih jenis kartu debit yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian penggunaan kartu debit BCA dan membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis kartu debit yang Anda pilih.

Biaya administrasi untuk kartu debit BCA Paspor dan BCA Mastercard adalah Rp 25 ribu, untuk kartu debit BCA Paspor Platinum adalah Rp 50 ribu, dan untuk kartu debit BCA Visa adalah Rp 75 ribu. Anda akan mendapatkan kartu debit BCA Anda dalam waktu sekitar 14 hari kerja.

  • Mengajukan secara online melalui aplikasi BCA mobile. Anda bisa mengajukan pembuatan kartu debit BCA melalui aplikasi BCA mobile yang bisa Anda unduh di smartphone Anda. Anda harus login ke aplikasi BCA mobile dengan menggunakan user ID dan PIN Anda. Kemudian, Anda bisa memilih menu "Permohonan Kartu Debit" dan mengikuti langkah-langkah yang ada di layar.

Anda akan diminta untuk memilih jenis kartu debit yang Anda inginkan, memasukkan nomor rekening tabungan Anda, dan memilih cabang BCA tempat Anda akan mengambil kartu debit Anda. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis kartu debit yang Anda pilih.

Biaya administrasi untuk kartu debit BCA Paspor dan BCA Mastercard adalah Rp 25 ribu, untuk kartu debit BCA Paspor Platinum adalah Rp 50 ribu, dan untuk kartu debit BCA Visa adalah Rp 75 ribu. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email ketika kartu debit BCA Anda sudah siap diambil di cabang BCA yang Anda pilih.

Limit Kartu Debit BCA

Limit kartu debit BCA adalah batas maksimal jumlah transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan kartu debit BCA dalam satu hari. Limit kartu debit BCA terdiri dari limit tarik tunai dan limit belanja. Limit tarik tunai adalah batas maksimal jumlah uang yang bisa ditarik dari ATM dengan menggunakan kartu debit BCA dalam satu hari. Limit belanja adalah batas maksimal jumlah uang yang bisa digunakan untuk berbelanja di merchant atau online dengan menggunakan kartu debit BCA dalam satu hari.

Limit kartu debit BCA berbeda-beda tergantung pada jenis kartu debit yang digunakan. 

Jenis Kartu DebitLimit Tarik TunaiLimit BelanjaKartu Debet BCA PasporRp 10 JutaRp 25 JutaKartu Debet BCA Paspor PlatinumRp 20 JutaRp 50 JutaKartu Debet BCA MastercardRp 10 JutaRp 25 JutaKartu Debet BCA VisaRp 10 JutaRp 25 Juta

Anda bisa mengubah limit kartu debit BCA sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Anda bisa mengubah limit kartu debit BCA melalui dua cara, yaitu:

  • Mengubah secara langsung di cabang BCA. Anda bisa datang ke cabang BCA terdekat dengan membawa buku tabungan, KTP asli, dan kartu debit BCA Anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir perubahan limit kartu debit BCA dan menentukan limit baru yang Anda inginkan.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian penggunaan kartu debit BCA dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu. Perubahan limit kartu debit BCA akan berlaku segera setelah proses selesai.

  • Mengubah secara online melalui aplikasi BCA mobile. Anda bisa mengubah limit kartu debit BCA melalui aplikasi BCA mobile yang bisa Anda unduh di smartphone Anda. Anda harus login ke aplikasi BCA mobile dengan menggunakan user ID dan PIN Anda. Kemudian, Anda bisa memilih menu "Perubahan Limit Kartu Debit" dan mengikuti langkah-langkah yang ada di layar.

Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening tabungan Anda, memilih jenis kartu debit yang ingin diubah limitnya, dan menentukan limit baru yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN m-BCA atau kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda sebagai verifikasi. Perubahan limit kartu debit BCA akan berlaku segera setelah proses selesai.

Demikianlah artikel tentang jenis kartu debit BCA, cara membuatnya, dan limitnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki kartu debit BCA yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan kartu debit BCA, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan BCA di nomor 1500888 atau mengunjungi situs resmi BCA di www.bca.co.id. Terima kasih telah membaca artikel ini dan selamat bertransaksi dengan kartu debit BCA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun