Mohon tunggu...
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mohon Tunggu... -

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Selamat Datang, Indonesia Sehat Jiwa! - Pengesahan RUU Kesehatan Jiwa

16 Desember 2014   14:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Departemen Kajian Strategis

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia 2014



ABSTRAK KAJIAN

“Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”

Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa adalah sebuah kebijakan publik yang berfungsi sebagai payung hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. RUU ini juga mengatur hak, kewajban, dan jaminan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan jiwa, termasuk psikolog. Sebagai manusia, sudah selayaknya kita mengetahui legalitas hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa, baik bagi orang tergolong mengalami gangguan maupun yang masih sehat jiwanya. RUU Kesehatan Jiwa dirancang pada tahun 2009 dan terus diperjuangkan hingga saat ini agar disahkan. Namun, pada tanggal 18 Juni 2014 lalu dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ selaku Ketua Panitia Kerja RUU Keswa dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, diberhentikan oleh fraksi partai yang menaunginya. Beliau justru diberhentikan di saat RUU Keswa sudah hampir selesai. Lalu, bagaimana nasib RUU ini?

APA ITU RUU KESEHATAN JIWA?

RUU Kesehatan Jiwa adalah suatu rancangan undang-undang yang meregulasi kebijakan terkait upaya pelayanan kesehatan jiwa. Upaya pelayanan kesehatan jiwa tersebut ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang tergolong sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) maupun orang yang tergolong masih sehat jiwanya. Dalam RUU ini, Kesehatan Jiwa didefinisikan sebagai kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, mental, dan spiritual seseorang secara optimal serta selaras dengan perkembangan orang lain, yang memungkinkan orang tersebut hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Upaya Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan bagi perorangan, keluarga, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

MENGAPA RUU KESEHATAN JIWA PENTING?

Memiliki hidup yang sehat adalah keinginan setiap orang. Kita pasti selalu ingin menjalani hidup dengan kondisi yang baik, sehingga kita dapat menjalani hidup dengan lebih optimal. Namun, kesehatan bukan hanya tentang kondisi fisik, melainkan juga kondisi psikis atau sering disebut dengan kesehatan jiwa.

Sayangnya, kesehatan jiwa masih belum begitu diperhatikan di Indonesia. Padahal, permasalahan terkait kesehatan jiwa masih mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan riset kesehatan dasar tahun 2007, ditemukan sebanyak 11,6% individu yang berumur 15 tahun ke atas melaporkan bahwa mereka memiliki gangguan emosional. Pada tahun 2013, dr Edduar Idul Riyadi, SpKJ, Kasubdit Kelompok Berisiko Ditjen Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes RI bahkan menyatakan bahwa penderita gangguan jiwa berat atau sering disebut dengan “orang gila” berjumlah satu juta orang pada tahun 2013 dan hanya 10 persen saja yang melakukan pengobatan di rumah sakit jiwa atau fasilitas lainnya. Fakta yang lebih mengejutkan lagi adalah tujuh provinsi dari 34 provinsi di Indonesia bahkan belum memiliki rumah sakit jiwa (Merdeka, 2013). Jumlah psikiater yang hanya 720 orang sampai saat ini juga masih termasuk kecil dibandingkan jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia (Tempo, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun