Mohon tunggu...
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mohon Tunggu... -

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Selamat Datang, Indonesia Sehat Jiwa! - Pengesahan RUU Kesehatan Jiwa

16 Desember 2014   14:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemasungan juga masih terjadi di Tanah Air. Pejabat Direktorat Bina Kesehatan Jiwa (Binkeswa) Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Geraid Mario Semen mengatakan bahwa sampai saat ini ada 18.000-20.000 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung di Indonesia. Fenomena ini tentu mengkhawatirkan. Kemudian, angin segar datang dari Komisi IX DPR yang mengajukan RUU Kesehatan Jiwa. Dalam RUU ini dijamin bahwa orang dengan gangguan jiwa akan mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta dijamin kebutuhan obat- obatannya di rumah sakit jiwa. Ketika RUU ini disahkan, maka setiap provinsi akan memiliki rumah sakit jiwa, sehingga orang-orang dengan gangguan jiwa akan terjamin pengobatannya. Selain itu, apabila UU ini berhasil disahkan, maka akan diberikan beasiswa kepada mahasiswa yang akan menjadi SDM kesehatan jiwa.

Tidak hanya berfokus pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), RUU ini juga membahas tentang pentingnya menjaga kesehatan jiwa bagi orang yang tergolong masih sehat jiwanya. Keluarga dan masyarakat juga dilibatkan dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif untuk menciptakan kesehatan jiwa kita semua. Begitu banyak manfaat yang akan kita dapatkan ketika RUU ini disahkan. Namun, cita-cita dari RUU ini tidak akan

terlaksana sampai RUU ini berhasil disetujui di sidang paripurna. Oleh sebab itu, mari kita dukung niat baik dari RUU ini, sehingga bangsa kita akan menjadi bangsa yang sehat raga, sehat jiwa!

DAMPAK RUU KESEHATAN JIWA PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT

Salah satu dampak apabila RUU Kesehatan Jiwa tidak disahkan adalah rendahnya perhatian pemerintah terhadap masalah gangguan kesehatan jiwa itu sendiri. Dari 1.678 rumah sakit umum yang terdata, hanya sekitar 2 persen yang memiliki layanan kesehatan jiwa. Hanya 15 rumah sakit dari 441 rumah sakit umum daerah milik pemerintah kabupaten/kota yang memiliki layanan psikiatri (Kompas, 2012). Hal itu menunjukkan bahwa masalah kesehatan jiwa belum menjadi perhatian serius. Salah satu penyebab kejadian tersebut dari ketidakjelasan masalah kesehatan jiwa dalam ranah formal. Pemerintah seakan tidak memiliki payung kebijakan yang mewadahi masalah kesehatan

jiwa.

Apabila tidak ada UU Keswa, ODGJ akan tetap menjadi hal yang belum memiliki konsep yang baik. Mulai dari hak-hak ODGJ, kewajibannya, penanganannya, bahkan pengertian dari ODGJ itu sendiri. Salah satu contohnya adalah tingginya angka kesalahan penanganan ODGJ di Indonesia, Menurut dr. Geraid Mario Semen Pejabat Direktorat Bina Kesehatan Jiwa (Binkeswa) Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, sampai saat ini ada

18.000-20.000 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung di Indonesia. Pemasungan yang dilakukan pun terkadang cenderung tidak mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan. Sayangnya, selama ini hal tersebut dianggap suatu yang biasa dan wajar. Wajar saja, hal ini karena penanganan yang baik dari penderita ODGJ belum menjadi perhatian oleh pemerintah. ODGJ tidak memiliki hak-hak nya sebagai manusia seutuhnya.

Selanjutnya, dampak negatif dari apabila RUU Keswa tidak disahkan datang dari ranah sosial. Salah satunya adalah potensi munculnya stigma negatif, diskriminasi, dan hal hal yang melecehkan penderita ODGJ yang semakin meningkat. Kita lihat dengan tidak adanya RUU ini, penderita ODGJ akan semakin dipandang sebagai “Orang Gila” bahkan sering tidak dilihat hak haknya sebagai manusia lagi. Inilah penyebab ketidakjelasan dari sebuah keberadaan dari ODGJ tersebut. Selain itu, tersebarnya stigma negatif mengenai gangguan jiwa dapat membuat masyarakat malu untuk datang ke fasilitas kesehatan untuk

memeriksakan diri. Apabila kondisi ini dibiarkan, akan semakin banyak kasus bunuh diri, adiksi zat psikoaktif, kekerasan, gelandangan, hingga pemasungan penderita (Jurnal Parlemen, 2013).

Sebaliknya, juga terdapat beberapa dampak yang dapat muncul apabila RUU ini disahkan. Yang pertama, fokus penekanan pentingnya kesehatan tidak lagi hanya bergerak pada kesehatan raga atau kesehatan fisik, namun juga mulai memerhatikan pentingnya kesehatan jiwa seseorang. Selanjutnya, adanya jaminan pelayanan yang terstruktur bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 draft RUU Keswa Oktober 2012. Pasal ini menjelaskan berbagai macam hak bagi ODGJ, seperti mendapat pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (huruf a), mendapat jaminan ketersediaan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya (huruf c), memperoleh informasi yang jujur dan lengkap data kesehatan jiwanya (huruf e), serta mendapat perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, dan eksploitasi (huruf f).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun