Mohon tunggu...
BEM FKIP UHAMKA
BEM FKIP UHAMKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

LEMBAGA EKSEKUTIF FKIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

AKADEMIA: Wahai Kampusku Sudahi Tutup Mata atas Kekerasan Seksual, Serta Hukum Predator Kampus!

3 Juli 2023   15:34 Diperbarui: 3 Juli 2023   15:41 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKADEMIA: Wahai Kampusku Sudahi Tutup Mata atas Kekerasan Seksual, Serta Hukum Predator Kampus!

Perguruan tinggi merupakan sektor pendidikan yang paling rawan untuk mengalami kekerasan seksual. Terdapat predator-predator kampus yang bersembunyi dibalik jabatan, dan siap menerkam mangsanya. Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan untuk kekerasan seksual, hanya setiap kampus memiliki kebijakan masing-masingnya.

BEM FKIP UHAMKA mengadakan sebuah program kerja bernama AKADEMIA, program kerja ini telah berlangsung sebanyak enam kali, dan edisi kali ini menambah nutrisi diskusi bagi mahasiswa. AKADEMIA menjadi upaya bagi BEM FKIP UHAMKA untuk meningkatkan budaya diskusi di kampus.

AKADEMIA edisi kali ini membawa isu terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus, dengan tema "Tabuhan Genderang Perang Kekerasan Seksual di Kampus (berkemajuan)". Dipantik oleh Devi Wulandari selaku mahasiswa aktif UHAMKA, part of INPOWER (in Policymaking, Women Represent)  Organization.

Diskusi juga dipandu oleh Reznu Altifan selaku pengurus BEM FKIP UHAMKA yang berperan sebagai moderator. AKADEMIA diselenggarakan pada hari Selasa, 2 Mei 2013. Bertempat di Lapangan Miring FKIP UHAMKA, dan dihadiri oleh 28 mahasiswa aktif.

"Tema yang kali ini dibawakan terkait kekerasan seksual di kampus, harapannya setelah diskusi kali ini kita (mahasiswa) dapat lebih peka terhadap kekerasan seksual di kampus, dan dapat mendorong terciptanya lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual" Dalam pembukaan yang diujarkan oleh Reznu.

Selanjutnya diskusi dilanjutkan oleh Devi yang memberikan pantikan, "terdapat 9 bentuk kekerasan yang termasuk kekerasan seksual dalam RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual). Kemudian kekerasan seksual juga dilakukan secara online seperti bentuk pemaksaan atau penyebaran foto vulgar".

Devi menjelaskan hakikat dari kekerasan seksual kepada peserta kajian diskusi, selain itu ia menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kini sudah merambat dalam berbasis online. Ia juga berpendapat sebagai mahasiswa harus aware terhadap fenomena kekerasan seksual ini.

"Saya telah mengutip beberapa kasus kekerasan seksual di kampus berdasarkan data dari laman Kompas. Mungkin ini hanyalah segumpalan kecil yang terlapor, tidak menutup kemungkinan banyak korban yang memilih menutup mulut. Kasus kekerasan seksual ini bagaikan gunung es",  lanjut Devi.

Adanya kasus-kasus kekerasan seksual di kampus menimbulkan ironis sekaligus momok menakutkan bagi mahasiswa itu sendiri. Selain berdampak pada kondisi mahasiswa, terdapat kekuasaan yang menyebabkan mahasiswa takut melaporkan kasus kekerasan seksual .

Setelah sesi dari pemantik utama, kegiatan Akademia dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta dapat menyumbangkan pemikiran melalui pemberian pendapat, argumentasi, atau pertanyaan dalam sesi ini untuk ikut meramaikan jalannya diskusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun