Mohon tunggu...
BEM FKIP UHAMKA
BEM FKIP UHAMKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

LEMBAGA EKSEKUTIF FKIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

AKADEMIA: Mempertanyakan Sertifikasi PPG dalam RUU SISDIO

3 Juli 2023   13:34 Diperbarui: 3 Juli 2023   13:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) menjadi perbincangan hangat di kalangan intelektual tidak terkecuali intelektual organik yang lebih akrab dikenal mahasiswa. Pro dan kontra menghiasi perjalanan pengesahan SISDIKNAS, salah satu perbincangan didalamnya mengenai sertifikasi guru dalam PPG.

BEM FKIP UHAMKA kembali menyelenggarakan AKADEMIA kali ini dengan sesi kelima. Berkolaborasi dengan HIMA PGSD UHAMKA, adapun AKADEMIA kelima dipantik oleh dua mahasiswa aktif perwakilan dari kedua lembaga tersebut.

Pemantik pertama yakni Raihan Pragitya selaku ketua bidang Kominfo BEM FKIP UHAMKA, kemudian pemantik kedua Farida Atasya yang merupakan ketua bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Diskusi berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, dan dihadiri oleh 43 mahasiswa aktif, bertempat di Lapangan Miring FKIP UHAMKA. Diskusi juga dipandu oleh seorang moderator Hanifah Nur Anggota Bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Akademia kali ini memiliki tema "Telaah RUU SISDIKNAS Mengenai point Sistem Sertifikasi Pendidik Berupa PPG (Pendidikan Profesi Guru)". Nantinya para peserta dan pemantik dapat saling mengutarakan pandangannya terkait topik tersebut.

AKADEMIA dimulai dari pemantik pertama yakni Raihan sebelum mengutarakan pandangannya terkait tema, ia menjelaskan bahwa RUU SISDIKNAS merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan tiga pilar undang-undang terkait pendidikan.

"Sejatinya RUU SISDIKNAS adalah inisiasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya agar ketiga undang-undang pendidikan yang telah ada dapat tersusun rapi, karena pemerintah sendiri menganggap bahwa masih terdapat pasal tumpang tindih dari ketiga perundang-undangan itu" Ujar Raihan.

Kemudian ia menegaskan agar proses pengesahan perundang-undangan ini perlu diperhatikan dan diawasi oleh seksama. Kajian terkait RUU SISDIKNAS dapat diberlangsungkan disudut-sudut diskusi agar tetap menjadi perbincangan, dan tidak ada kecacatan secara formil atau materi

"Janganlah sampai RUU SISDIKNAS yang bermuatan produk suci (pendidikan) justru disusupi oleh kepentingan-kepentingan tangan kotor para petinggi. Mari kita kawal secara bersama-sama dalam prosesnya !" Lanjutnya.

Giliran pemantik selanjutnya Farida untuk mengutarakan pandangannya. Memulai diskusi kali ini Farida mengungkap salah satu polemik yang sedang diperbincangkan oleh banyak pihak khususnya guru ialah terkait sertifikasi PPG oleh seorang guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun