Mohon tunggu...
BEMFA MIPA UM
BEMFA MIPA UM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official akun kompasiana BEMFA MIPA UM 2022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo Sobat Paham Peran❗ Seperti elang yang menjulang tinggi di angkasa dengan gagah dan berani, kami sebagai fungsionaris BEMFA MIPA UM 2023 Kabinet Paham Peran, siap terbang menjelajahi berbagai bidang yang berkarakter dengan semangat maju dan inovatif. ‘Paham Peran’ menjadi nama kabinet BEMFA MIPA UM 2023, dengan harapan kami sebagai generasi muda paham akan peran diberbagai bidang yang berkarakter, memiliki semangat maju dan inovatif dengan tetap menjujung tinggi nilai kejujuran serta nilai intelektualitas tanpa meninggalkan disiplin ilmu sains yang berlandaskan Ketuhanan dan Tridharma perguruan tinggi. Paham Peran 2023 siap mengambil peran dan membawa perubahan! Salam hangat, [BEMFA MIPA UM] Ikuti akun official BEM FMIPA UM yang lain : Instagram : bemfmipa_um Twitter : bemfamipa_um Facebook : BEMFA MIPA UM Web : bem.fmipa.um.ac.id Youtube : BEM FMIPA UM 2021 Tiktok : bemfmipaum Spotify : BEMFA MIPA UM 2021 email : bemfmipa2019.um@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kilas Balik 16 Tahun Lumpur Lapindo

7 Juni 2022   11:48 Diperbarui: 7 Juni 2022   12:45 3092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Lumpur Lapindo dari jarak jauh, Sindonews.com

Tepat 16 tahun pada 29 Mei 2022 Lumpur Lapindo telah mengubah hidup warga Sidoarjo khususnya wilayah Porong lewat semburan lumpur panas dari pengeboran perusahaan Tambang, PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Melihat dari kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut membuat para aktivis lingkungan hidup dan warga mengecam kinerja pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan dan kesehatan dari warga sekitar yang terkena dampak semburan Lumpur Lapindo.

KRONOLOGI TERJADINYA LUMPUR LAPINDO

Potret Lumpur Lapindo dari jarak dekat, republika.co.id
Potret Lumpur Lapindo dari jarak dekat, republika.co.id

Kemunculan lumpur ini terjadi pada pukul 04.30 WIB di tengah area persawahan desa dengan suhu 60 derajat celcius. Semburan lumpur tersebut ternyata tidak kunjung berhenti dan mulai mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi. 

Luas wilayah yang tergenang lumpur juga terus bertambah dan menenggelamkan fasilitas umum, pemukiman, sawah, dan perkebunan milik warga. Diketahui semburan Lumpur Lapindo sejak 29 Mei 2006 memiliki volume 100.000-150.000 meter kubik per hari atau 12.500 truk tangki per hari.

Semburan Lumpur Lapindo ditengah area pemukiman warga diduga karena kesalahan prosedur pengeboran terkait pemasangan casing yang seharusnya dilakukan sehingga membuat runtuhnya dinding sumur sehingga lumpur menyembur ke luar dan tidak bisa dikendalikan. Namun hingga kini belum ditemukan penyebab pasti dari tragedi semburan lumpur panas ini.

BUNTUT TRAGEDI LUMPUR LAPINDO

Rumah warga yang terendam lumpur, Arifhidayat via Commons Wikipedia
Rumah warga yang terendam lumpur, Arifhidayat via Commons Wikipedia

Lumpur Lapindo telah membuat 20 orang kehilangan nyawanya dan tak kurang dari 10.426 unit rumah serta 77 rumah ibadah terendam lumpur yang membuat ribuan jiwa mengungsi dan kehilangan tempat tinggalnya. Sementara Kerugian material ditaksir mencapai lebih dari 45 trilliun rupiah. 

Lumpur Lapindo juga menenggelamkan kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, dan fasilitas publik lain, memutus jalan raya, tol, jalur kereta, jaringan listrik, telepon, dan air bersih di 15 desa.

Dampak bagi lingkungan yaitu ditemukannya kandungan H2S (hidrogen sulfida) di area permukiman penduduk yang menyebabkan warga mengalami penurunan fungsi indera penciuman, dan dipastikan bahwa air yang berada di sekitar kawasan semburan memliki kualitas yang buruk karena mengandung coliform dan bakteri E. coli yang berbahaya bagi manusia.

Dampak bagi sosial ekonomi yaitu warga pasti kehilangan tempat tinggal, lahan untuk  bercocok  tanam  dan  pekerjaan.  Para petani yang menggantungkan hidupnya pada usaha budidaya tanaman padi, palawija, maupun para petani tebu kini mengalami nasib yang tidak menentu. Masyarakat juga mengalami masalah sosial yaitu banyak warga yang mengalami stres serta tekanan jiwa semakin berat.

UPAYA PENANGANAN LUMPUR LAPINDO

Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun tanggul di sekitar lokasi agar lumpur tidak terus menerus meluas, dan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk melakukan berbagai tindakan dan penelitian sebagai usaha untuk menghentikan semburan lumpur dan Pemerintah tetap melakukan penagihan kepada perusahaan yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group supaya melunasi kerugian yang telah dialami warga sejak tahun 2006.

HARTA KARUN DI DALAM LUMPUR LAPINDO

Kajian potensi harta karun berupa mineral pertambangan timah yang sempat dilakukan Kementerian ESDM pada 2017 menemukan volume endapan mengandung logam tanah jarang di Indonesia cukup besar. Logam tanah jarang antara lain terdiri dari skandium, yttrium, praseodimium, prometium, yatterbium, dan lainnya dianggap sebagai logam langka.

DAFTAR PUSTAKA

Apa Saja harta karun di Dalam Lumpur Lapindo?, (Online). (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220125/44/1493272/apa-saja-harta-karun-di-dalam-lumpur-lapindo), diakses 6 Juni 2022.

Bakrie Masih Nunggak Utang Lapindo, Pemerintah Tagih Terus!, (Online). (https://www.cnbcindonesia.com/market/20220408170959-17-330133/bakrie-masih-nunggak-utang-lapindo-pemerintah-tagih-terus), diakses 6 Juni 2022.

Nur, R., Wijaya, R., & Surabaya, U. N. 2019. Dampak Lumpur Lapindo Di Wilayah Sekitar Pada Sektor. Jurnal Geografi. Dari https://www.researchgate.net/publication/345768966_DAMPAK_LUMPUR_LAPINDO_DI_WILAYAH_SEKITAR_PADA_SEKTOR_PERTANIAN

Tragedi Lumpur Lapindo, Warga: Selama 16 Tahun, Derita Berkepanjangan Tak Terurus, Warga Dibiarkan Menderita, (Online). (https://jatim.beritabaru.co/tragedi-lumpur-lapindo-warga-selama-16-tahun-derita-berkepanjangan-tak-terurus-warga-dibiarkan-menderita/), diakses 6 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun