Verenigde Oost Indische Compagnie, sebuah perusahaan termasyhur di dunia dengan usia 197 tahun harus runtuh akibat korupsi internal.
 Sebagai negara berkembang dengan kondisi geografis yang luas, Indonesia memiliki desa dengan jumlah yang banyak. Tercatat hingga tahun 2019 terdapat kurang lebih 74.597 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian pembangunan desa kemudian  dinilai memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan tingkat nasional. Sehingga pemerintah kemudian membentuk Undang-undang desa No 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah PP No.60 Tahun 2014 tentang dana desa. Namun, apakah sebenarnya dana desa tersebut?
Konsep dan Alokasi Dana Desa
Konsep mengenai Dana Desa adalah sejumlah dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah yang bersumber dari pendanaan utama seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dengan proporsi lebih dari 10% Â APBN. Alokasi ini kemudian harus digunakan dalam membangun desa yang dituangkan dalam tiga tujuan utama, yaitu :1.Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa 2.Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa 3. Melakukan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia desa.Â
 Pelaksanaan Dana Desa secara efektif dimulai pada tahun 2015 dengan alokasi dan realisasi anggaran sebesar Rp22,7 Triliun secara konsisten dana tersebut meningkat ditahun 2016 sebesar Rp46,6 Triliun, 2017 59,8 Triliun , 2018 59,9 Triliun dan pada tahun ini alokasi Dana Desa per agustus mencapai Rp42,2 TriliunÂ
Pada pemberian Dana Desa, pemerintah mengalokasikan dana kepada masing-masing desa secara merata dengan alokasi Rp300 juta di tahun 2015, Rp628 juta di tahun 2016, Rp800 Juta di tahun 2017, Rp939 Juta di tahun 2018 dan di tahun ini mencapai Rp960 juta  besaran dana desa tersebut kemudian ternyata menimbulkan berbagai permasalahan dimana alokasi yang besar tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan bagi penduduk desa. Tingkat keparahan kemiskinan desa justru meningkat dari  0,57% di tahun 2014 menjadi 0,63% di tahun 2018, lantas apa masalah yang terjadi pada pengalokasian dana yang mencapai 187 Triliun Rupiah tersebut?
Polemik Permasalahan Dana Desa
Sebagai salah satu program unggulan presiden Joko Widodo, Program Dana Desa ternyata menyimpan sebongkah masalah didalamnya. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan pada periode Dana Desa 2015-2019 212 kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi desa. Dalam laporan tersebut ICW mencantumkan terdapat 15 kasus di tahun 2015 yang meningkat hingga dua kali lipat menjadi 32 kasus di 2016, 65 kasus di 2017 dan puncaknya pada tahun 2018 mencapai 69 kasus. Motif yang dilakukan oleh petinggi desa pun beragam, mulai dari markup proyek pembangunan hingga program desa fiktif yang dibuat tanpa ada realisasi bentuk nyata. hal tersebut diproyeksikan merugikan negara hingga 40,6 miliar rupiah.
Terbaru, penemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat terdapat potensi korupsi melalui desa fiktif yang saat ini sudah tidak ada lagi entitasnya, penemuan ini tercatat di dua provinsi dan lima desa, yaitu Desa Ulu Maraka Uepai dan Morehe di kabupaten Konawe, Sulawesi Utara dan Desa Wonorejo, Barangan Kalimantan Selatan.
Desa fiktif tersebut muncul karena beberapa kondisi, di Konawe misalnya, desa fiktif muncul lantaran terjadinya perubahan status Desa Uepai menjadi Kelurahan Uepai, sehingga terjadi tumpang tindih antara  Dana Desa dengan Dana Kelurahan yang dialokasikan secara bersamaan. Lain halnya dengan Desa Morehe yang berubah statusnya menjadi hutan lindung sejak 2016. Kemudian di Kalimantan Sendiri Desa Wonorejo juga mengalami dugaan fiktif akibat telah hilang dampak dari perluasan lahan tambang milik PT. Adaro. Lantas faktor apa yang menyebabkan kondisi tersebut hadir.
Faktor Permasalahan Dana Desa