Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang melekat  pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada setiap wajib pajak orang pribadi atau badan usaha,  yang sudah mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Baru-baru ini, Pemerintah mengumumkan dan sepakat akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11% efektif mulai dari 1 April 2022. Kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Kenaikan ini mendorong masyarakat agar  lebih peduli terhadap perencanaan keuangan mereka. Masyarakat secara umum akan berfikir bahwa harga barang kebutuhan mereka pun turut naik. Namun apa sebenarnya yang terjadi?
Berikut beberapa fakta penting yang perlu kamu ketahui mengenai kenaikan PPN 11%.Â
Akan dilakukan secara bertahap
Tarif PPN menjadi 11% akan mulai berlaku selama kurang lebih dua tahun terhitung mulai dari 1 April 2022. Rencananya, tarif PPN akan berlanjut mengalami kenaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. So, jangan keburu panik duluan ya.
Kenaikan sesuai dengan Aturan
Perubahan tarif PPN yang dilakukan oleh Pemerintah ini masih dengan ketentuan yaitu paling rendah 5% dan paling tinggi 15% berdasarkan UU Perpajakan. Jadi kalau ada isu pukul rata semua tarif menjadi 11%, cek ricek lagi UU HPP terkait transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai ada oknum memanfaatkan isu kenaikan PPN ini untuk kepentingan mereka semata.
Pembebasan dari tarif PPN
Terdapat beberapa pembebasan dari Pemerintah atas tarif PPN seperti sejumlah barang dan jasa atas barang ekspor kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Nah, cek lagi deh..jangan-jangan transaksi kamu termasuk dalam pembebasan tarif ini..
Menerapkan multitarif PPN
Negara Indonesia menerapkan sistem multitarif PPN yaitu pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah dan pengenaan tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok. Sesuai asas keadilan, tentu sembako menjadi prioritas pemerintah untuk dapat dengan mudah dibeli oleh masyarakat luas. Jadi tidak mungkin kenaikan PPN nya disetarakan dengan barang tersier lainnya.
Insentif untuk masyarakat kurang mampu