Mohon tunggu...
Aninda Bella
Aninda Bella Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMK

Suka bermain game, membaca, dan mengetik

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Strategi Efektif dalam Penutupan Lubang Tambang

26 Juli 2024   10:31 Diperbarui: 9 Agustus 2024   09:02 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan pertambangan bertujuan mengambil kekayaan alam yang berguna bagi masyarakat, seperti minyak bumi, batu bara, dan emas, melalui penggalian besar atau pengeboran. Pertambangan membuka lapangan kerja, namun sering meninggalkan lubang besar dan lahan rusak yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, termasuk untuk pertanian.


Efek negatif pasca-pertambangan bisa diminimalkan dengan reklamasi lahan, yang bertujuan memperbaiki kerusakan lingkungan dan mencegah ancaman bagi keselamatan makhluk hidup. Reklamasi berupaya menciptakan kembali ekosistem yang baik di lahan bekas tambang, sehingga lingkungan dapat pulih atau dimanfaatkan bagi penduduk sekitar.

Kesimpulan

Penutupan lubang tambang yang efektif memerlukan perencanaan yang matang, remediasi tanah yang tepat, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keterlibatan masyarakat.

Dengan menerapkan strategi ini, perusahaan pertambangan dapat memastikan bahwa lahan yang telah dikembangkan sebelumnya dikembalikan ke kondisi yang aman dan mendukung kelestarian lingkungan, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun