Tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan penambangan emas. PETI biasa disebut sebagai "Dompeng" oleh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan masih sangat banyak yang menjalankan usaha ini. Tidak sedikit pekerja atau masyarakat Kuansing yang dirugikan akibat dompeng. Baru-baru ini pria berusia 30 tahun yang berasal dari Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal akibat longsor dari hasil galian dompeng.
"Korban dan dua temannya yang lain sedang menambang emas di lokasi tersebut. Pada saat menggali, tebing tanah di sekeliling pengalian longsor dan menimbun mereka. Satu korban meninggal dan dua temannya selamat dari kejadian itu." jelas Kapolres Kuantan Singingi.
Beberapa waktu sebelumnya pekerja dompeng juga ditemukan tewas di lokasi yang berbeda. Korban berasal dari Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban adalah pekerja dompeng dan ditemukan tewas saat menyelam akibat reruntuhan tanah galian.
Dampak Terhadap Lingkungan
Penggalian tanah oleh usaha dompeng dapat merusak permukaan tanah secara permanen yang dapat mengakibatkan longsor pada permukaan galian[1]. Selain itu dompeng juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir yang melanda kawasan di sekitar aliran sungai akibat adanya endapan hasil galian dompeng sehingga menyebabkan kurangnya daerah resapan air [2].
Fenomena banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Kuansing minimal sekali dalam setahun. Tahun 2023 akhir hingga 2024 awal adalah kejadian banjir yang terbilang lama di Kabupaten Kuansing. Banjir melanda seluruh wilayah di Kabupaten ini bahkan melebihi 1 bulan.
Dulunya pemilik dompeng membuka usahanya di aliran Sungai Batang Kuantan. Sungai ini masih banyak digunakan oleh masyarakat setempat untuk keperluan sehari-hari seperti mencuci pakaian, mencuci piring, bahkan mandi di aliran sungai. Hal ini sangat berbahaya terutama bagi kesehatan pekerja maupun masyarakat setempat.
Dampak Terhadap Kesehatan
Gangguan kesehatan dapat terjadi akibat kandungan bahan kimia seperti merkuri yang digunakan pekerja dompeng untuk memisahkan emas yang menyatu dengan pasir atau partikel lain. Penggunaan merkuri dapat bermanfaat bagi penambangan jika digunakan sesuai aturan. Namun merkuri akan berbahaya jika pemisahan emas dan pasir dilakukan di aliran sungai yang sering dilakukan oleh pekerja dompeng. Beberapa masalah kesehatan yang dapat terjadi adalah penyakit Disfungsi Hati (kegagalan kerja organ hati), kelumpuhan, mati rasa, tremor, diare, Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA), penyakit mata, Vertigo (pusing yang disertai dengan kepala rasa berputar), keguguran kandungan, dan penyakit kulit [3].
Seiring berjalannya waktu, polisi giat melakukan razia dompeng di aliran sungai. Sehingga pemilik dompeng mengalihkan usahanya ke lokasi yang jauh dari jangkauan, yaitu di dalam hutan atau perkebunan.
Pekerja dompeng yang banyak ditemukan meninggal dunia adalah di lokasi yang berada di dalam hutan atau perkebunan ini. Hal ini disebabkan oleh galian yang besar-besaran dilakukan oleh pekerja untuk menemukan emas di bawah lapisan tanah.
Fenomena Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harusnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat umum khususnya Kuantan Singingi. Pasalnya kegiatan ini semakin banyak memberikan dampak buruk akibat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan. Sehingga mari sama-sama kita mengingatkan keluarga untuk tidak ikut melakukan pekerjaan ini agar dapat menjaga kelestarian alam dan juga kesehatan kita semua.
Referensi :Â
Pattimahu, D., V, Siahaya, A., N., & Pattimahu, T., V. (2021). Dampak Penambangan Emas Terhadap Lingkungan di Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. 90-96.
HM,P., et.al. (2023). Mengatasi Problem Sosial Penambangan Emas Ilegal Melalui Segitiga Kebijakan di Kabupaten Merangin Jambi. Journal of Governance Innovation, 5(2) 251-270.
Masruddin & Mulasari, S., A. (2021) Gangguan Kesehatan Akibat Pencemaran Merkuri (Hg) pada Penambangan Emas Ilegal. Jurnal Kesehatan Terpadu (Integrated Health Journal), 12(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H