Mohon tunggu...
Bella Monica
Bella Monica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maba semester 1

Bella Monica

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Seperti Apa yang Kamu Inginkan?

16 September 2021   10:23 Diperbarui: 16 September 2021   10:42 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut anda, apakah yang dimaksud dengan negara? dan negara seperti apa yang anda inginkan? Bagi saya negara yang sering disebut  juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara kesatian berbentuk republic dengan sistem dessentralisasi dan yang memiliki wilayah kekuasaan berdaulat dengan tata pemerintahan yang memiliki aturan tata tertib untuk ditaati dan dipatuhi seluruh masyarakat sekitarnya. Namun dalam negara itu sendiri adalah tempat suatu negara tinggal. Lalu, tujuan dari sebuah negara yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan kedamaian.

Tujuan dari sebuah negara Indonesia terdapat pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4, yang berbunyikan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." dan tentu saja, negara juga memiliki fungsi salah satunya yaitu negara yang menegakkan keadilan melalui badan -- badan pengadilan, negara yang melaksanakan penertiban untuk mencapai suatu tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan bentrokan dalam masyarakat, negara yang mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat atau masyarakatnya, dan negara yang memiliki pertahanan untuk menjaga serangan dari luar.

Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat dalam pasal 18 Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menjabarkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :

Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota nya itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan.  
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota juga memiliki DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubenur, Bupati, dan Walikota masing -- masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas -- luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang -- undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Semua susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diharapkan oleh masyarakat yaitu, negara yang berdiri tegak dan teguh dengan dasar peraturan yang telah dibuatnya dalam Undang -- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, kemudian negara Indonesia ini merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Jadi, tingkat angkah kemiskinan tidak semakin tinggi dan angkah pengangguran tidak semakin meningkat, dengan melakukan upaya rajin membaca dan pemerintah harus melakukan upaya membebaskan biaya pendidikan bagi masyarakat menengah kebawah agar masyarakat menengah kebawa bisa memperolah pendidikan yang lebih layak dan memperoleh hak yang sama dalam segi pendidikan, dengan sumber daya manusia yang tinggi, diharapkan bisa mengelola sumber alam nya sendiri, agar diharapkan meningkatkan taraf ekonomi Indonesia dan mengangkat derajat negara Indonesia.  Berharap juga untuk pemerintah Indonesia saat ini, yang tidak taat akan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang -- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan banyaknya pelaku koruptor di Indonesia yang diakibatkan oleh lemahnya penegak hukum di Indonesia, contohnya maling ayam dihukum berat dan sedangkan koruptor dihukum ringan. dan seharusnya pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menangani tindakan seperti diatas tersebut, dengan adanya tindakan lebih, membuat para pelaku tindak kriminal tersebut menjadi jerah. dan harapan terakhir yaitu negara dapat memberi keamanan untuk masyarakat dan dapat memberi perlindungan untuk negaranya ketika ada serangan dari luar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun