Mohon tunggu...
Afrimanzo wanda
Afrimanzo wanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas Andalas

Prodi Sastra Minangkabau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Matrilineal dalam Budaya Minangkabau

28 November 2024   09:30 Diperbarui: 28 November 2024   09:39 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/3qObqiXxJ

Sistem kekerabatan matrilineal adalah salah satu ciri khas yang sangat menonjol dalam budaya Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia.Keunikan sistem matrilineal dalam masyarakat Minangkabau,mengapa sistem ini penting,dan bagaimana hal ini mempengaruhi kehidupan sosial,ekonomi,dan budaya mereka.

Masyarakat Minangkabau adalah bagian dari masyarakat adat yang

mempunyai ciri-ciri yang khas, hukum adat yang bercorak matrilineal yang mana menarik garis keturunan dari ibu.Masyarakat Minangkabau yang berfalsafahkan "Adat basanding syarah,syarah basanding kitabullah" yang berkembang di tengah masyarakatnya.

Falsafah tersebut mempunyai makna bahwa adat yang atau kebiasaan yang

berlaku di tengah masyarakat tidak boleh bertentangan dengan syari'at.Akibatnya,segala sesuatu perbuatan/kebiasaan masyarakat di ranah Minang yangtidak sesuai dengan alqur'an tidak dapat di sebut adat.

Dalam pepatah minang di sebutkan Mamak mambuang jauah,manggantuang

tinggi,artinya mamak bertanggung jawab terhadap saudara perempuan dan kemenakan. Walaupun masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan dari garis ibu,namun

yang berkuasa di dalam kesatuan tersebut adalah orang laki-laki dari pihak ibu (mamak).

Dalam adat Minangkabau perempuan memiliki kedudukan yang istimewa,sehingga

perempuan yang telah menikah akan mendapatkan julukan sebagai bundo kanduang.

Bundo kanduang mempunyai arti ibu sejati yang memiliki sifat keibuan dan kepemimpinan. Selain itu,Perempuan Minangkabau memiliki pemikiran yang jauh ke depan dan kekonsistenan dalam pengambilan keputusan.Perempuan sebagai bundo kanduang harus mampu menjalankan perannya dalam

kehidupan sehari-hari.Selain menjalankan kodratnya sebagai seorang perempuan,perempuan Minangkabau harus mampu menjaga harta pusako peninggalan nenek moyang dan harus memiliki jiwa kepemimpinan.

kesimpulan bahwa perempuan Minangkabau adalah pemilik harta,rumah dan uang.Konsekuensi dari kepunyaannya ini,maka perempuan Minangkabau itu adalah mandiri secara finansial,berkuasa atas harta pusakonya,dia kaya dan tidak ditakdirkan untuk miskin,terlunta-lanta dalam konteks adat dan budaya

Minangkabau.Kemandirian karakter perempuan Minang sesungguhnya di bentuk oleh

adat sejak dahulu,sehingga berpotensi perempuan tidak menjadi beban dalam mahligai

pernikahannya.Karena ia tidak direndahkan dan telah mandiri secara finansial,karena ia

sudah kaya dan kokoh secara konteks adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun