Mohon tunggu...
Bella Ima  Fauziyah
Bella Ima Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki daya tarik terkait isu hukum dan politik, memiliki hobi menciptakan puisi dan artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ekstradisi Dan Imunitas Negara: Dilema Negara Dalam Menangani Kejahatan Lintas Negara

30 November 2024   16:19 Diperbarui: 30 November 2024   16:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip ini bertujuan untuk menjaga hubungan antarnegara dan mencegah konflik yang mungkin timbul akibat intervensi hukum satu negara terhadap negara lain.

Estradiksi dan Kaitannya dengan Imunitas Kedaulatan Negara

Ekstradiksi adalah suatu proses formal dimana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara dimana keahatan itu dilakukan untuk menjalani hukuman atas kejahatan yang dilakukannya. Dalam hukum internasional tidak ada ketentuan khusus, yang mengharuskan negara untuk mengikatkan diri ke dalam perjanjian ekstradiksi baik atas dasar suatu perjanjian ataupun dengan dasar hubungan timbal balik. Ekstradiksi dilandasi dengan adanya prinsip timbal balik, saling menghormati dan saling menghargai perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum yang bertujuan meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat pemberlakuan hukum nasional ke luar batas teritorial negaranya.

Jika dikaitkan dengan adanya imunitas kedaulatan negara. Pada dasarnya seringkali hubungan diplomatik antara negara-negara dipengaruhi oleh keputusan ekstradiksi. Baik untuk mengekstradiksi maupun melakukan penolakan yang dapat menyebabkan ketegangan diplomatik. Hubungan bilateral bahkan multilateral dapat dipengaruhi oleh konflik yang berkaitan dengan ekstradiksi. Seperti yang diketahui, pelaku yang memiliki hak imunitas ialah para diplomatik yang dikirim oleh suatu negara ke negara lain untuk kepentingan bilateral maupun multilateral. Jika seorang diplomat melakukan suatu tindak kejahatan dinegara tertentu, maka negara pengirim tetap harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada dan dapat menarik diplomat tersebut untuk diadili di negara pengirim. (Zefanya Alberto Rembet et al., 2022)

Pengaruh Perjanjian Ekstradisi Terhadap Imunitas Negara

Perjanjian ekstradiksi dan imunitas negara saling mempengaruhi dalam konteks hukum internasional. Keterkaitan antara keduanya yakni: pertama, sebagai prosesur ekstradiksi, banyak negara memiliki Kebijakan yang melarang ekstradisi warga negara mereka sendiri. Ini didasarkan pada prinsip kedaulatan dan perlindungan hukum yang mendalam terhadap warga negara. Negara yang diminta untuk mengekstradisi seseorang, jika orang tersebut adalah warga negaranya, dapat menolak permintaan tersebut hal ini termasuk prinsip non ekstradiksi. Prinsip perjanjian ekstradisi sering mengandung ketentuan tentang kewarganegaraan. Perlindungan terhadap kewarganegaraan, menurut prinsip ini pengembalian seseorang ke tempat di mana mereka berisiko mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk dilarang oleh hukum Internasional hak asasi manusia.

Kedua, sebagai ketahanan politik. Hubungan diplomatik antara negara-negara sering dipengaruhi oleh keputusan mengenai ekstradisi. Baik persetujuan untuk mengekstradisi maupun penolakan sehingga menyebabkan ketegangan diplomatik. Hubungan bilateral dan bahkan multilateral dapat dipengaruhi oleh konflik terkait ekstradisi. Terdapat pula proteksi diplomatik yaitu:

a.Imunitas fungsional, Imunitas ini melindungi diplomat dari penuntutan dan penangkapan terkait dengan tindakan resmi mereka dalam kapasitas diplomatik;

b.Imunitas personal, Imunitas ini melindungi diplomat dari penahanan dan penahanan pribadi. Ini termasuk perlindungan dari tindakan hukum sipil atau pidana yang dilakukan oleh diplomat di negara tuan rumah, kecuali jika tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pribadi di luar tugas resmi mereka. (Muhamad et al., 2024)

Kontradiksi Imunitas Negara dengan Kebutuhan Ekstradisi Pelaku Kejahatan Lintas Negara

Perkembangan hubungan antar komunitas global telah mendorong berkembangnya kejahatan transnasional yang terjadi. Perkembangan pesat kejahatan transnasional menuntut negara-negara diseluruh dunia untuk memiliki instrumen hukum yang sama atau diakui secara universal berdasarkan praktik internasional dalam kerangka penerapan hukum nasional dan mempromosikan keamanan internasional untuk memerangi dan menghapus kejahatan transnasional. Salah satu kendala dalam mengatasi bentuk kejahatan transnasional tersebut adalah sulitnya menangkap pelaku kejahatan dan mengadili mereka.(Lombok, 2014)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun