Mohon tunggu...
Belinda Rusia
Belinda Rusia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

iya bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencakup Tugas TAS Hukum Sosiologi

5 Desember 2023   19:53 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun Guna Memenuhi Tugas TAS Sosiologi Hukum 

Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto

Penulis Belinda Rusia Ayu Dewiyani(212111201) 5E/Hes

Jawaban Soal TAS

SOAL 1

Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:  
1. Ketentuan hukum yang jelas:  Adanya undang-undang dan peraturan yang jelas dan dapat dipahami publik memperkuat efektivitas undang-undang tersebut. Ambiguitas atau ketiadaan undang-undang dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Akses hukum:  Kemudahan penggunaan sistem hukum sangatlah penting. Jika akses terbatas atau sulit, hal ini dapat menciptakan kesenjangan dan melemahkan keadilan.
3. Independensi Peradilan:  Independensi  dan imparsialitas sistem hukum memegang peranan penting dalam kepercayaan hukum masyarakat. Terlalu banyak pengaruh politik dapat melemahkan independensi ini.
4. Penerapan hukum yang konsisten:  Penerapan hukum yang konsisten memastikan bahwa aturan yang sama berlaku bagi setiap individu tanpa memandang status atau kekayaan. Kontroversi dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
5. Kualitas hukum dan perundang-undangan:  Kualitas peraturan perundang-undangan, termasuk adaptasinya terhadap perubahan di masyarakat, dapat mempengaruhi kemampuan undang-undang dalam merespons perubahan dan tantangan baru.
6. Pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat:  Tingkat pendidikan hukum pada suatu masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum dan hak-hak seseorang. Kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya juga mempengaruhi efektivitas hukum.  
7. Pencegahan korupsi:  Korupsi di lembaga peradilan dapat merusak kepercayaan publik dan menghancurkan efektivitasnya. Hal ini sangat penting untuk mencegah dan terus memberantas korupsi.

Perlindungan hukum yang efektif ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:  

1. Kelengkapan:  Petugas polisi yang jujur menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa pengaruh luar yang merugikan.
2. Keterampilan profesional:  Tingkat pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dari profesi hukum memastikan bahwa lembaga penegak hukum dapat secara efektif menangani situasi sulit.
3. Ketidakberpihakan:  Ketidakberpihakan dan perlakuan  setara terhadap semua orang menunjukkan integritas penegakan hukum.  Komunikasi dan Humas:  Polisi yang efektif dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dan memahami kebutuhan dan kekhawatiran mereka.
4. Mediasi:  Kemampuan untuk memediasi konflik dan menemukan solusi yang adil dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih stabil.
5. Penghormatan terhadap hak asasi manusia:  Penegakan hukum yang efektif memahami dan mematuhi standar hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak individu.
6. Kesesuaian:  Aparat kepolisian yang mampu beradaptasi dengan perubahan  masyarakat dan lingkungan hukum menjalankan tugasnya dengan lebih fektif.

Soal 2
Dalam kajian hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi melibatkan analisis  bagaimana norma hukum dan praktik ekonomi syariah mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial. 

Contoh pendekatan sosiologi dalam kajian hukum ekonomi syariah,
Dampak Nilai-Nilai Sosial Terhadap Hukum Ekonomi Syariah:  Seorang sosiolog dapat menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya  masyarakat Islam membentuk hukum ekonomi syariah. Misalnya saja bagaimana nilai-nilai keadilan, persatuan dan ketaatan pada ajaran agama mempengaruhi perkembangan hukum dan peraturan ekonomi syariah.

Soal 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun