Mohon tunggu...
Belinda Rusia
Belinda Rusia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

iya bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencakup Tugas TAS Hukum Sosiologi

5 Desember 2023   19:53 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun Guna Memenuhi Tugas TAS Sosiologi Hukum 

Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto

Penulis Belinda Rusia Ayu Dewiyani(212111201) 5E/Hes

Jawaban Soal TAS

SOAL 1

Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:  
1. Ketentuan hukum yang jelas:  Adanya undang-undang dan peraturan yang jelas dan dapat dipahami publik memperkuat efektivitas undang-undang tersebut. Ambiguitas atau ketiadaan undang-undang dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Akses hukum:  Kemudahan penggunaan sistem hukum sangatlah penting. Jika akses terbatas atau sulit, hal ini dapat menciptakan kesenjangan dan melemahkan keadilan.
3. Independensi Peradilan:  Independensi  dan imparsialitas sistem hukum memegang peranan penting dalam kepercayaan hukum masyarakat. Terlalu banyak pengaruh politik dapat melemahkan independensi ini.
4. Penerapan hukum yang konsisten:  Penerapan hukum yang konsisten memastikan bahwa aturan yang sama berlaku bagi setiap individu tanpa memandang status atau kekayaan. Kontroversi dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
5. Kualitas hukum dan perundang-undangan:  Kualitas peraturan perundang-undangan, termasuk adaptasinya terhadap perubahan di masyarakat, dapat mempengaruhi kemampuan undang-undang dalam merespons perubahan dan tantangan baru.
6. Pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat:  Tingkat pendidikan hukum pada suatu masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum dan hak-hak seseorang. Kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya juga mempengaruhi efektivitas hukum.  
7. Pencegahan korupsi:  Korupsi di lembaga peradilan dapat merusak kepercayaan publik dan menghancurkan efektivitasnya. Hal ini sangat penting untuk mencegah dan terus memberantas korupsi.

Perlindungan hukum yang efektif ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:  

1. Kelengkapan:  Petugas polisi yang jujur menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa pengaruh luar yang merugikan.
2. Keterampilan profesional:  Tingkat pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dari profesi hukum memastikan bahwa lembaga penegak hukum dapat secara efektif menangani situasi sulit.
3. Ketidakberpihakan:  Ketidakberpihakan dan perlakuan  setara terhadap semua orang menunjukkan integritas penegakan hukum.  Komunikasi dan Humas:  Polisi yang efektif dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dan memahami kebutuhan dan kekhawatiran mereka.
4. Mediasi:  Kemampuan untuk memediasi konflik dan menemukan solusi yang adil dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih stabil.
5. Penghormatan terhadap hak asasi manusia:  Penegakan hukum yang efektif memahami dan mematuhi standar hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak individu.
6. Kesesuaian:  Aparat kepolisian yang mampu beradaptasi dengan perubahan  masyarakat dan lingkungan hukum menjalankan tugasnya dengan lebih fektif.

Soal 2
Dalam kajian hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi melibatkan analisis  bagaimana norma hukum dan praktik ekonomi syariah mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial. 

Contoh pendekatan sosiologi dalam kajian hukum ekonomi syariah,
Dampak Nilai-Nilai Sosial Terhadap Hukum Ekonomi Syariah:  Seorang sosiolog dapat menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya  masyarakat Islam membentuk hukum ekonomi syariah. Misalnya saja bagaimana nilai-nilai keadilan, persatuan dan ketaatan pada ajaran agama mempengaruhi perkembangan hukum dan peraturan ekonomi syariah.

Soal 3

Pluralisme hukum:
 Kritik terhadap sentralisme hukum dan pendekatan monis terhadap masyarakat:

 
 1. Kehidupan Nyata yang Rumit:
 Pluralisme hukum menekankan bahwa masyarakat biasanya terdiri dari kelompok-kelompok yang berbeda dengan norma dan nilai yang berbeda. Pendekatan monistik atau sentralis mengabaikan kekayaan dan keragaman  dalam kehidupan nyata.  
2. Diskriminasi dan ketidaksetaraan:
 Sentralisme hukum seringkali mengabaikan norma-norma hukum lokal atau tradisional, sehingga dapat menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan terhadap kelompok tertentu yang mungkin tidak diakui oleh sistem hukum nasional.  3. Ketidaksesuaian dengan realitas lokal:
 Kritik terhadap pluralisme hukum berargumen bahwa pendekatan hukum terpusat tidak selalu mampu menjawab kebutuhan dan realitas masyarakat lokal. Hal ini dapat menimbulkan kebencian dan penolakan terhadap penerapan undang-undang nasional.
 4. Penolakan terhadap monokultur legal:
 Pluralisme hukum menentang gagasan monokultur hukum karena menganggapnya sebagai bentuk hegemoni hukum yang dapat merugikan budaya dan identitas lokal.

Hukum Progresif:
 Kritik terhadap perkembangan hukum  Indonesia dalam perspektif hukum progresif:

 
 1. Perlindungan hukum yang tidak setara:
 Kritikus menunjuk pada ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan. Masyarakat yang mempunyai sumber keuangan lebih banyak cenderung mempunyai akses yang lebih baik dibandingkan masyarakat yang mempunyai sumber daya keuangan lebih sedikit.
2. Reformasi hukum yang lambat:
 Hukum Progresif kerap mengkritik  proses reformasi hukum di Indonesia. Kegagalan dalam merespon perkembangan sosial dan ekonomi dapat menimbulkan kekakuan hukum yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat.  
3. Model partisipasi masyarakat:
 Kritik juga ditujukan terhadap intervensi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum. Keputusan hukum seringkali dibuat tanpa konsultasi atau partisipasi yang tepat dari masyarakat terkait.
4. Tantangan  Hak Asasi Manusia:
 Undang-undang progresif ini menyoroti tantangan  hak asasi manusia dan ketidaksetaraan gender yang masih ada dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini mencakup, misalnya, perlakuan tidak adil terhadap kelompok minoritas dan tidak memadainya perlindungan terhadap hak-hak perempuan.  
5. Hukuman mati dan hak asasi manusia:
 Penerapan hukuman mati yang terus berlanjut dan dampaknya terhadap hak asasi manusia juga mendapat kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

Soal 4

  • Hukum dan Kontrol Sosial: Kontrol sosial berdasarkan hukum - Pernyataan Hukum: Istilah ini mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku manusia. Meskipun hukum berperan penting dalam menjaga ketertiban sosial, pendekatan ini dapat menimbulkan pertanyaan etis mengenai sejauh mana penerapan hukum dapat menciptakan kontrol sosial tanpa membahayakan kebebasan dan keadilan.   
  • Hukum sebagai alat teknologi: Hukum sebagai perencana  - Pernyataan Hukum: Konsep ini menghadirkan hukum sebagai alat untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan sosial. Meskipun mungkin berguna untuk mencapai tujuan tertentu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat perencanaan menghormati prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan hak asasi manusia.   
  • Studi hukum sosial: Ilmu Hukum Sosial - Pernyataan Hukum: Penelitian ini melibatkan pemahaman hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Mengkaji interaksi sosial dan dampak sosial dari hukum  membantu memahami dinamika hukum yang lebih luas. Pendekatan ini mendukung pendekatan holistik terhadap perubahan hukum dan mengakui konteks sosial di mana hukum tersebut diterapkan.  
  •  Pluralisme hukum: Pluralisme hukum-Pendapat hukum: Pluralisme hukum menekankan adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi  dalam  masyarakat. Ini mencerminkan keragaman budaya dan norma hukum. Dalam praktiknya, penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara pengakuan terhadap pluralisme hukum dan perlunya konsistensi dan keadilan di tingkat yang lebih tinggi, misalnya nasional atau internasional.

Soal 5

Berdasarkan ilmu yang saya peroleh selama menempuh pendidikan, pemahaman saya tentang sosiologi hukum mencakup pengetahuan tentang hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Hal ini mencakup pemahaman  bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial masyarakat mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan undang-undang. Penelitian ini juga mengkaji dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya serta mengkaji dinamika interaksi  keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun