Mohon tunggu...
Belinda Rusia
Belinda Rusia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

iya bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   08:17 Diperbarui: 2 November 2023   08:37 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belinda Rusia Ayu Dewiyani (212111201) 5E Hukum Ekonomi Syariah
Tugas UTS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhamad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli:

   a. Max Weber: Sosiologi hukum adalah studi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
   b. Emile Durkheim: Sosiologi hukum adalah kajian mengenai norma sosial dan peraturan hukum serta dampaknya terhadap integrasi sosial.
   c. HLA Hart: Sosiologi hukum adalah penelitian tentang bagaimana hukum digunakan dalam masyarakat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok.
   d. Niklas Luhmann: Sosiologi hukum adalah analisis sistem hukum sebagai sistem sosial terpisah yang berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya.
   e. Eugen Ehrlich: Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum nyata dalam praktik sehari-hari masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis.

Sosiologi Hukum menurut saya: 
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis norma, nilai, dan praktik hukum dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum memengaruhi, dan dipengaruhi oleh, perilaku dan struktur sosial.

Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif:
   - Analisis Yuridis Empiris: Penelitian yang melibatkan pengumpulan data lapangan untuk memahami bagaimana hukum berlaku dalam praktiknya. Contoh: Studi tentang penggunaan hukum perlindungan konsumen di toko-toko ritel, di mana peneliti mengumpulkan data tentang bagaimana konsumen dan pedagang berinteraksi dengan hukum perlindungan konsumen.

   - Analisis Yuridis Normatif: Penelitian yang berfokus pada pemahaman dan evaluasi terhadap prinsip-prinsip hukum, norma, dan kebijakan hukum. Contoh: Analisis hukum kontrak untuk menilai keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kontraktual dalam perjanjian bisnis.

Pemikiran Hukum Max Weber: 
Weber mengembangkan konsep pemahaman (Verstehen) untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial. Dia juga memperkenalkan gagasan tentang rasionalisasi hukum, di mana hukum semakin menjadi dasar rasional dalam masyarakat modern.

   Pemikiran Hukum HLA Hart: 
HLA Hart mengembangkan konsep hukum seperti aturan primer dan aturan sekunder dalam "The Concept of Law." Dia berargumen bahwa hukum tidak hanya terbatas pada peraturan tertulis, tetapi juga mencakup norma sosial dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana peraturan diterapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun