Mohon tunggu...
Belinda Regita
Belinda Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Magang MBKM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

14 Januari 2023   15:20 Diperbarui: 14 Januari 2023   16:07 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input data Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL (Dok. Pribadi)

Program Magang Bersama Kampus Merdeka atau yang biasa disebut MBKM merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan riil di dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja yang dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 SKS).

Terdapat beberapa kegiatan MBKM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember salah satunya yakni  program Magang/Praktik kerja. Selain itu, juga terdapat beberapa instansi yang ditawarkan oleh pihak akademik untuk dipilih dan akan diikuti oleh mahasiswa magang FH UNEJ sebagai tempat untuk melaksanakan program magang atau praktik kerja. Salah satu instansi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember dalam pelaksanaan Program Magang MBKM ialah mitra Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember.

Melalui program Magang MBKM ini, mahasiswa dapat memberikan apa yang telah mereka pelajari selama perkuliahan dengan terlibat langsung melalui pekerjaan yang diberikan di tempat pelaksanaan Magang. Mahasiswa juga memiliki kesempatan mengembangkan dan membentuk cara berpikir, dan menambah pengetahuan, menambah relasi, serta menambah pengalaman kerja.

Pemberlakuan Magang MBKM ini dapat membuat mahasiswa menggali informasi mengenai penerapan Sistem Informasi di suatu perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Salah satu kegiatan magang atau kerja praktek yang mahasiswa ikuti di Mitra Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disingkat menjadi PTSL.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL sendiri adalah program serentak yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dengan sasaran seluruh masyarakat Indonesia agar dapat dengan mudah mendaftarkan kepemilikannya atas suatu tanah dan mendapatkan sertipikat kepemilikan secara gratis.

Pelaksanaan Magang di Kantor Pertanahan Kab. Jember ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 02 Desember 2022. Mahasiswa melakukan magang sesuai jam kerja dan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai yang telah disetujui bersama. Penyusunan dan penetapan rencana kerja dibuat dan dilaksanakan berdasarkan hasil observasi melalui wawancara dan diskusi oleh mahasiswa sendiri dengan pimpinan maupun karyawan yang berkompeten.

Pada acara pembukaan mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Jember yang diselenggarakan tanggal 23 September 2022 bertempat di Ruang Nurani Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember, mahasiswa yang mengikuti MBKM dibagi menjadi 5 (lima) tim dimana dalam tim tersebut terdapat masing-masing mentor dari Mitra BPN yang akan mengarahkan mahasiswa dalam pelaksaan program magang atau kerja praktek di BPN.

Peran mahasiswa magang dalam membantu program PTSL yaitu dengan ikut serta dalam pelaksanaannya yang diarahkan oleh masing-masing mentor pada mitra kerja BPN.

Berikut dibawah ini merupakan serangkaian kegiatan mahasiswa dalam proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor ATR/BPN Kab. Jember. Dimana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Survey lokasi pengadaan tanah di desa Mumbulsari  (Dok. Pribadi)
Survey lokasi pengadaan tanah di desa Mumbulsari  (Dok. Pribadi)

Pra-Input :

  • Perangkat Desa melakukan pemberkasan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Jember.
  • Perangkat Desa mengajukan berkas kepada Satgas Yuridis.
  • Satgas Yuridis melakukan pengecekan berkas yang dikirim oleh Perangkat Desa. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Desa. Jika Sudah lengkap maka lanjut ke proses selanjutnya.

Input :

  • Berkas sudah lengkap maka dilanjutkan ke proses entri berkas.
  • Setelah entri berkas telah dilakukan proses selanjutnya yaitu Link Nomor Induk Bidang (NIB)/persil untuk melakukan booking daftar isian (DI 300) di website komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP).
  • Jika status tanah clean dan data fisik, data yuridis tidak ada masalah maka kondisi tanah masuk di K1 sertifikat dapat diterbitkan. Kondisi tanah dalam bentuk sengketa maka dimasukkan di K2 dan sertifikat tidak bisa diterbitkan tetapi tanah tersebut hanya bisa dicatat dalam buku tanah. Tanah belum memenuhi syarat dimasukkan pada K3 dan hanya bisa dicatat dalam daftar tanah. Jika tanah sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta maka dimasukkan pada K4.
  • Cetak Surat Bukti Setor/cetak kwitansi untuk memunculkan nomor DI 300, DI 302, DI 305.
  • Cetak pengumuman di website Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang digunakan untuk pemohon jika ada sanggahan dari pihak ahli waris lain yang merasa keberatan maka proses sertifikat itu diberhentikan dengan menunggu proses peradilan atau musyawarah.
  • Cetak pengesahan digunakan sebagai pemberitahuan kepada pemohon jika proses pembuatan sertifikat tidak ada masalah.

Output :

  • Satgas Yuridis melakukan bon blanko.
  • Kemudian satgas yuridis melakukan registrasi nomor seri blanko.
  • Setelah registrasi nomor blanko satgas yuridis melakukan pembuatan nomor surat ukur.
  • Setelah pembuatan surat ukur maka dilakukan penyelesaian nomor surat ukur.
  • Pembuatan surat ukur selesai dilanjutkan pembuatan buku tanah (nomor hak milik).
  • Setelah pembuatan buku tanah maka dilakukan penyelesaian buku tanah.
  • Kemudian Satgas Yuridis cetak sertifikat, ketika pada proses cetak sertifikat ada blanko yang rusak maka satgas yuridis bisa melakukan bon blanko lagi dan jika blanko tidak rusak maka bisa langsung menuju ke proses selanjutnya.
  • Setelah sertifikat dicetak maka satgas yuridis meminta kelengkapan tanda tangan Kepala Ajudikasi.
  • Setelah kelengkapan tanda tangan Kepala Adjudikasi maka Buku Tanah dan Surat Ukur di scan dibuat arsip oleh BPN.
  • Setelah Buku Tanah dan Surat Ukur di scan maka akan di unggah di Web Resmi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
  • Setelah semuanya selesai maka proses terakhir adalah cetak tanda terima DI 301 A yang digunakan sebagai bukti jika sertifikat sudah selesai di buat dan sudah di serahkan kepada pemohon.

Serangkaian kegiatan dalam pelaksanaan program PTSL ini memberi suatu pengalaman bagi mahasiswa yakni mengetahui serta mengajarkan bahwa proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, termasuk berkas yang diajukan pemohon harus di proses dengan teliti dan hati-hati, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

Input data Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL (Dok. Pribadi)
Input data Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL (Dok. Pribadi)
Mencetak Kelengkapan Berkas (Dok. Pribadi)
Mencetak Kelengkapan Berkas (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Baletbaru Kec. Sukowono (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Baletbaru Kec. Sukowono (Dok. Pribadi)

Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Grenden-Puger (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Grenden-Puger (Dok. Pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun